Polres Maluku Tenggara (Malra) baru-baru ini menangkap seorang predator seksual berinisial K.T alias Konven, yang telah menipu 65 korban.

Dengan 8 di antaranya telah disetubuhi. Kasus ini melibatkan modus penipuan berbasis teknologi informasi menggunakan akun palsu di media sosial Facebook. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Predator Seksual di Malra Terbongkar Modus Akun Palsu
Polres Maluku Tenggara berhasil membongkar aksi keji seorang predator seksual yang memanfaatkan penipuan berbasis teknologi informasi. Tersangka berinisial K.T alias Konven diringkus oleh pihak kepolisian.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025, di Mapolres Malra. Beliau didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Taktik Licik Dari Rayuan hingga Ancaman Pemerkosaan
Tersangka K.T alias Konven menciptakan akun palsu di Facebook untuk melancarkan aksinya. Modusnya dimulai dengan merayu korban, seperti yang dialami “Melati,” hingga berhasil mendapatkan foto tanpa busana. Foto-foto tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan bejat pelaku.
Setelah pemeriksaan intensif, K.T alias Konven terbukti memperdaya korban dan menyetubuhinya di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan dan penyalahgunaan teknologi informasi untuk menipu serta mengancam korban.
Baca Juga: Tersangka Penyelundup 350 Kg Merkuri Resmi Ditahan Polda Maluku
Skala Kejahatan yang Mengejutkan 65 Menjadi Korban

Penyidikan mengungkapkan bahwa aksi predator ini tidak hanya menimpa satu korban. Dengan modus yang sama, tersangka telah menipu dan mengancam sedikitnya 65 orang korban, yang lebih mengejutkan, 8 dari 65 korban tersebut dipaksa untuk disetubuhi.
Akibat perbuatannya, K.T alias Konven disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan. Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komitmen Polres Malra dan Imbauan Kewaspadaan Digital
Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih cermat serta cerdas memanfaatkan media sosial.
Beliau juga menekankan pentingnya bagi orang tua untuk mengawasi serta mengedukasi anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada orang asing di media sosial agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik.
Refleksi Kasus dan Pentingnya Perlindungan Diri di Ranah Digital
Kasus ini menyoroti kerentanan individu di dunia maya dan pentingnya kewaspadaan. Kejahatan seperti yang dilakukan K.T alias Konven menunjukkan bahwa predator seksual semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi untuk menipu korban. Psikolog HIMPSI Maluku Utara, Syaiful Bahry, menyebut kasus pelecehan seksual sebagai momentum untuk pengetatan hukuman bagi predator.
Kasus serupa di masa lalu, seperti kades di Maluku Utara yang mencabuli 17 anak, juga mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti peran pelaku sebagai predator anak. Tindakan predator dinilai tidak berperikemanusiaan dan membutuhkan hukuman berat. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran akan bahaya di ranah digital menjadi kunci untuk melindungi diri dan keluarga.
Kesimpulan
Mengenai kasus predator seksual K.T alias Konven di Maluku Tenggara adalah bahwa tersangka telah menipu dan mengancam 65 korban melalui akun Facebook palsu, dengan 8 di antaranya menjadi korban pemerkosaan. K.T alias Konven menggunakan foto-foto tanpa busana korban sebagai alat pemerasan.
Kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP tentang Pemerkosaan dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi di media sosial dan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dari kejahatan siber.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rakyatmaluku.fajar.co.id
- Gambar Kedua dari tribunnews.com