Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ismail Bugis alias Tete Bu menjadi perhatian publik di Ambon.

Tuntutan ini di sampaikan oleh JPU Endang Anakoda, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, Senin (6/10/25) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. Kasus ini mengungkap kejahatan berat dengan dampak psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Dan Perbuatan Terdakwa
Perbuatan bejat Ismail Bugis terjadi berulang kali sepanjang awal tahun 2025 hingga terakhir pada 7 Mei 2025 di rumah terdakwa di Negeri Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon. Terdakwa memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati dan melakukan tindakan bejat. Korban masih berusia di bawah umur dan menjadi sasaran kejahatan secara terselubung.
JPU menyatakan terdakwa menggunakan tipu muslihat dan membujuk korban sebagai bagian dari aksi berulang ini. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terbukti ada satu rangkaian tindakan berlanjut yang harus dihukum secara tegas.
Barang bukti seperti blouse merah bermotif garis hitam dan celana panjang hitam menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus ini. Pendekatan korban yang sering menerima uang dari terdakwa semakin memperjelas hubungan dan modus operandi kejahatan sadis ini.
Amar Tuntutan Dan Hukuman
Jaksa Endang Anakoda menuntut Ismail Bugis dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagai hukuman tambahan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan selama proses peradilan berlangsung. Biaya perkara sebesar Rp 100 juta juga dibebankan pada terdakwa.
Tuntutan ini mencerminkan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berdampak serius pada korban. Hukuman berat diharapkan menjadi efek jera sekaligus perlindungan bagi anak-anak di masyarakat dari ancaman kejahatan serupa.
Proses persidangan akan berjalan dengan menghadirkan keterangan saksi dan bukti tambahan sebagai dasar putusan hakim. Peran jaksa sangat krusial dalam memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya untuk korban yang menjadi pihak terdampak.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Perhutanan Terkait Dugaan Korupsi
Dampak Dan Harapan Perlindungan Anak

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak secara maksimal di seluruh lapisan masyarakat. Trauma psikologis yang dialami korban menjadi titik berat perlunya perhatian dari keluarga dan pemangku kebijakan. Penegakan hukum yang tegas merupakan jawaban nyata terhadap pelanggaran hak anak.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari kemungkinan tindakan kejahatan seksual. Edukasi dan komunikasi terbuka tentang bahaya kekerasan seksual harus ditingkatkan untuk mencegah kejadian berulang. Peran sekolah, keluarga, dan aparat hukum sangat dibutuhkan.
Pemerintah dan lembaga terkait berperan strategis memberikan layanan psikososial dan rehabilitasi bagi korban agar dapat pulih dan kembali beraktivitas normal. Sinergi pencegahan dan penanganan menjadi kunci melindungi generasi penerus bangsa.
Penanganan Hukum Dan Proses Sidang
Persidangan yang berlangsung tertutup memberikan perlindungan privasi korban dari sorotan publik. Hakim ketua Martha Maitimu bersama dua anggota menghadirkan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap. Sidang mendengarkan argumen JPU dan pembelaan terdakwa sebelum menentukan vonis.
JPU terus memantau jalannya proses peradilan agar tuntutan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Harapan masyarakat pada keadilan ditegakkan menjadi perhatian utama dalam mendukung supremasi hukum dan perlindungan hak anak. Proses hukum ini berjalan seiring dengan pemberantasan tindak kejahatan seksual di wilayah Ambon.
Putusan nanti diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus meneguhkan komitmen negara melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Peradilan yang adil dan transparan menjadi harapan bersama dalam menjaga martabat kemanusiaan.
Selalu update dengan berita terbaru, informasi terpercaya, dan berita menarik lainnya tentang Maluku yang kami sajikan spesial untuk Anda setiap hari hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suarindonesia.com
- Gambar Kedua dari orami.co.id