Posted in

Enam Korban Terorisme Di Maluku Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

Enam Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Provinsi Maluku menerima kompensasi dari negara dengan total nilai Rp1,365 miliar.

Enam Korban Terorisme Di Maluku Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

Negara melalui LPSK menyalurkan kompensasi Rp1,365 miliar. Bantuan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap korban terorisme, menegaskan komitmen untuk keadilan dan pemulihan, serta menjadi penanda bahwa luka lama mulai terobati.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kejadian Maluku.

Uluran Tangan Negara Untuk Korban Terdampak

Kompensasi Rp1,365 miliar telah disalurkan kepada enam ahli waris dan korban langsung terorisme di Maluku melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah melindungi warga dari segala bentuk kejahatan.

Para penerima kompensasi ini merupakan korban dari dua insiden terorisme yang mengguncang Maluku di masa lalu. Peristiwa penyerangan Pos Brimob Desa Loki pada 16 Mei 2005 dan pembunuhan Pendeta Jokran pada 2 Desember 2004 meninggalkan luka mendalam. Kini, negara hadir untuk setidaknya meringankan beban yang mereka pikul selama bertahun-tahun.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam sebuah podcast mengungkapkan bahwa selain enam penerima ini, masih ada sepuluh korban lain yang sedang dalam proses pengajuan permohonan. Ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan bagi korban terorisme masa lalu terus berjalan dan menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan.

Perluasan Jangkauan Dan Sosialisasi Kompensasi

Pemberian kompensasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan LPSK untuk memastikan setiap korban terorisme mendapatkan haknya. LPSK tidak hanya menunggu permohonan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi di berbagai daerah, termasuk Maluku. Tujuannya adalah menjangkau korban yang mungkin belum mengetahui atau kesulitan dalam proses pengajuan.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2024, memperpanjang batas waktu pengajuan bantuan. Perpanjangan ini mencakup bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (KTML).

Dengan perpanjangan hingga 22 Juni 2028, diharapkan lebih banyak korban yang dapat mengakses hak-hak mereka. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang sebelumnya terlewatkan atau belum memiliki informasi yang cukup untuk mengajukan permohonan bantuan. LPSK berkomitmen untuk terus proaktif dalam mendampingi para korban.

Baca Juga: Proyek Bendungan Way Apu Maluku Dipantau Wapres Gibran

Tragedi Masa Lalu Dan Harapan Masa Depan

Enam Korban Terorisme Di Maluku Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

Peristiwa penyerangan Pos Brimob Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 16 Mei 2005, merupakan salah satu momen kelam. Selain itu, pembunuhan Pendeta Jokran pada 2 Desember 2004, juga menjadi pengingat akan kekejaman terorisme. Kedua kejadian ini meninggalkan duka dan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Kompensasi yang diberikan negara tidak akan sepenuhnya menghapus rasa sakit dan kehilangan yang dialami. Namun, bantuan ini adalah bentuk pengakuan resmi atas penderitaan mereka. Ini juga merupakan langkah awal dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para korban.

Diharapkan, dengan adanya kompensasi ini, para korban dapat memiliki modal untuk memulai kehidupan baru. Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga modal usaha. Ini adalah investasi negara untuk masa depan yang lebih baik bagi warganya.

Komitmen Negara Dalam Pemulihan Hak Korban

Pemberian kompensasi ini menunjukkan komitmen serius negara dalam mengatasi dampak terorisme masa lalu. Ini bukan sekadar santunan, melainkan pengakuan atas hak-hak dasar yang harus dipulihkan bagi setiap warga negara yang menjadi korban kejahatan. LPSK berperan penting dalam memastikan proses ini berjalan transparan dan adil.

Perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah progresif. Ini menunjukkan bahwa negara memahami kompleksitas dan lamanya proses pemulihan bagi korban terorisme. Fleksibilitas ini membuka pintu bagi lebih banyak korban yang mungkin baru bisa mengajukan permohonan.

Dengan terus berjalannya program kompensasi dan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi korban terorisme masa lalu yang terabaikan. Maluku, sebagai salah satu daerah yang pernah merasakan pahitnya terorisme, kini menjadi saksi nyata kehadiran negara dalam upaya pemulihan dan penegakan keadilan.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Maluku kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari rakyatmaluku.fajar.co.id
  2. Gambar Kedua dari bskdn.kemendagri.go.id