Posted in

Pria di Maluku Tega Perkosa Anak Tetangga Umur 7 Tahun Berkali-kali

Warga salah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pria di Maluku Tega Perkosa Anak Tetangga Umur 7 Tahun Berkali-kali

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian setempat karena anak mereka menunjukkan tanda-tanda ketakutan dan trauma yang tidak biasa.

Dari laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seram Bagian Barat segera bergerak melakukan penyelidikan. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya sendiri, yang berjarak hanya beberapa meter dari rumah korban. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sering sepi karena kedua orang tua bekerja di kebun.

Tindakan tersebut berlangsung selama beberapa minggu sebelum akhirnya korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada ibunya. Sang ibu, yang terkejut dan marah, segera membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa medis sebelum melapor ke polisi.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan mengungkap identitas korban demi menjaga privasi dan keselamatan anak. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa anak-anak harus dilindungi. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat,” tegas AKBP Syarif.

Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengubah UU Nomor 35 Tahun 2014.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan hukuman dapat diperberat karena korban masih di bawah umur dan merupakan tetangga dekat.

Selain itu, aparat penegak hukum juga mempertimbangkan penerapan kebiri kimia atau publikasi identitas pelaku sebagaimana diatur dalam regulasi tambahan perlindungan anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, pihak kementerian menegaskan bahwa “kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya harus ditangani secara hukum, tetapi juga harus memastikan pemulihan psikologis korban dan keluarganya.”

Baca Juga: Remaja di Maluku Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Hamil 4 Bulan

Korban Dalam Pendampingan Psikolog

Korban Dalam Pendampingan Psikolog

Korban kini tengah menjalani pendampingan intensif oleh psikolog dan pekerja sosial. Dinas Sosial Provinsi Maluku bekerja sama dengan Unit PPA Polres serta lembaga perlindungan anak setempat memberikan perlindungan khusus.

Pendampingan dilakukan untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban. Psikolog anak, dr. Yuliana Pattinasarany, mengatakan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya fisik, tetapi juga bisa menimbulkan trauma jangka panjang seperti kecemasan, ketakutan, dan penurunan kemampuan sosial.

“Proses penyembuhan tidak bisa instan. Lingkungan keluarga dan masyarakat harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh kembali tanpa rasa takut,” ujar Yuliana. Ia juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban.

Selain itu, keluarga korban mendapatkan bantuan hukum gratis dan dukungan moral dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) cabang Maluku.

Lembaga tersebut menekankan pentingnya edukasi publik tentang pengawasan anak di lingkungan sekitar rumah dan pencegahan kekerasan seksual sejak dini.

Seruan Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Kasus ini kembali membuka mata masyarakat Maluku akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan berbasis lingkungan terdekat.

Ketua Forum Perlindungan Anak Daerah (F-PAD) Maluku, Desi Pattinama, mengatakan bahwa banyak kasus serupa terjadi di wilayah pedesaan karena pelaku merupakan orang yang dikenal atau dipercaya keluarga.

Menurutnya, masyarakat sering kali enggan melapor karena rasa malu atau tekanan sosial. “Padahal diam berarti membiarkan pelaku berkeliaran. Kita harus berani bicara dan melapor jika melihat tanda-tanda anak mengalami kekerasan,” tegasnya.

Pemerintah daerah kini berkomitmen memperkuat program edukasi keluarga sadar perlindungan anak, termasuk membentuk kelompok warga yang peduli terhadap keamanan anak di lingkungan tempat tinggal.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana meningkatkan patroli rutin dan sosialisasi hukum perlindungan anak di sekolah dan desa-desa terpencil.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com