Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya melindungi aset publik dari ancaman kerugian besar.
Melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata serta Tata Usaha Negara, lembaga ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian Negara mencapai Rp250 miliar yang berkaitan dengan PT Angkasa Pura Indonesia Regional V.
Angka ini berasal dari perkara perdata dengan nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah diputus di tingkat pengadilan. Kemenangan dalam perkara ini memberikan bukti kuat bahwa institusi negara hadir untuk melindungi kepentingan hukum serta aset Negara secara profesional.
Putusan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana peran aparat hukum bukan hanya terbatas pada perkara pidana, tetapi juga mencakup penanganan perkara perdata yang melibatkan pihak negara serta badan usaha milik negara.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Latar Belakang Kasus Perdata Pasar
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan pihak tertentu terhadap PT Angkasa Pura Indonesia Region V. Gugatan tersebut menuntut kompensasi dengan jumlah besar, yang jika dikabulkan akan berakibat pada kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Kejati Maluku segera menindaklanjuti kasus ini dengan mempelajari dokumen hukum, kontrak proyek, serta laporan keuangan terkait. Pendekatan ini memungkinkan tim jaksa menyusun strategi yang tepat untuk membela kepentingan negara serta memastikan bahwa alur pengadilan berjalan secara adil dan transparan.
Peran Jaksa Pengacara Negara
Jaksa Pengacara Negara memiliki mandat untuk memberikan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah serta badan usaha milik negara guna melindungi kepentingan publik.
Dalam kasus PT Angkasa Pura Indonesia Region V, peran jaksa sangat menentukan karena menyusun strategi litigasi, menelaah dokumen kontrak serta laporan keuangan, serta menghadirkan argumen hukum di persidangan.
Langkah ini memastikan keputusan pengadilan menguatkan posisi negara sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan dalam jumlah besar. Keberhasilan tim jaksa mencerminkan profesionalisme serta kemampuan institusi dalam menangani sengketa perdata yang kompleks.
Baca Juga: Kejati Maluku Selamatkan Rp250 Miliar Dana Angkasa Pura, Penegakan Hukum
Keputusan Pengadilan Kejati Maluku
Setelah melalui proses persidangan yang intens, majelis hakim memutuskan untuk menolak sebagian besar tuntutan penggugat, sehingga potensi kerugian negara sebesar Rp250 miliar berhasil diselamatkan.
Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme hukum perdata mampu menjadi instrumen efektif bagi perlindungan aset publik.
Keberhasilan ini juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menuntut klaim tidak sesuai dengan fakta hukum. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan negara.
Apresiasi Dari Pihak Angkasa Pura Indonesia
Keberhasilan Kejati Maluku dalam menyelamatkan kerugian ini memiliki dampak strategis bagi PT Angkasa Pura Indonesia serta masyarakat luas. Selain menjaga keuangan negara, putusan ini memastikan kelangsungan operasional fasilitas bandara tetap optimal tanpa gangguan akibat masalah hukum.
Dukungan aparat hukum memberikan rasa aman bagi manajemen BUMN serta masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi udara. Kejaksaan menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja institusional yang sistematis, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi aset publik melalui jalur hukum yang profesional serta transparan.
Tetap pantau dan nikmati informasi menarik setiap hari, selalu terupdate dan terpercaya, hanya di Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari malukuterkini.com