Posted in

7 Desa Di Maluku Gencar Berantas Peredaran Miras, Diganjar Penghargaan

​Di tengah maraknya peredaran minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu konflik sosial dan kejahatan, tujuh desa di Maluku menunjukkan teladan luar biasa.

7 Desa Di Maluku Gencar Berantas Peredaran Miras, Diganjar Penghargaan

​ Melalui inisiatif lokal dan peraturan desa (perdes) yang kuat, mereka berhasil menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai. Kisah perjuangan ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang komitmen kolektif masyarakat dalam menjaga nilai-nilai dan kesejahteraan bersama.

Ini adalah bukti bahwa perubahan positif dapat dimulai dari tingkat desa, membawa harapan baru bagi banyak komunitas lainnya.

Semangat Desa Melawan Cengkraman Miras

Tujuh desa di Maluku telah mengukir sejarah dengan keberanian mereka dalam memberantas peredaran minuman keras. Ini adalah sebuah perjuangan yang patut mendapat apresiasi tinggi. Mereka membuktikan bahwa dengan tekad kuat, masyarakat mampu mengatasi masalah sosial yang kompleks dan merusak tatanan kehidupan.

Peredaran miras seringkali menjadi akar masalah utama, memicu konflik sosial yang meresahkan dan berbagai tindak kejahatan di masyarakat. Namun, di desa-desa ini, pemandangan tersebut kini telah berubah drastis. Perdes menjadi benteng pertahanan yang efektif, menjaga desa dari dampak negatif miras.

Desa-desa pelopor tersebut meliputi Ohoi Sathean, Ohoi Waur, Ohoi Danar Ternate, Ohoi Warbal, Ohoi Dunwahan, dan Ohoi Letman di Kabupaten Maluku Tenggara, serta Desa Geser di Kabupaten Seram Bagian Timur. Nama-nama ini kini menjadi simbol perlawanan dan keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Perdes Sebagai Tameng Hukum Dan Sosial

Melalui penerapan peraturan desa (perdes) yang tegas, warga di tujuh desa ini tidak lagi bisa sembarangan mengonsumsi, menjual, atau mengedarkan miras. Aturan ini bukan sekadar larangan, melainkan sebuah komitmen kolektif yang didukung penuh oleh masyarakat. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi jelas.

Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari hukuman adat yang mengikat, sanksi sosial yang memberikan efek jera, hingga denda finansial. Keberadaan sanksi ini menunjukkan keseriusan desa dalam menegakkan aturan. Ini juga mencerminkan kearifan lokal dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Kepala Desa Ohoi Sathean, Joseph Renyaan, menjelaskan bahwa penerapan perdes larangan miras di desanya telah berjalan efektif sejak tahun 2001. Sejak saat itu, peredaran dan konsumsi miras di desanya menurun drastis. Ini membuktikan bahwa konsistensi dalam penegakan aturan adalah kunci keberhasilan.

Baca Juga: Terbongkar! Rahasia Pidato Rektor Unpatti Yang Bikin Ketua DPRD Maluku Terpukau, Ternyata Ini Isinya!

Dampak Nyata Pada Kehidupan Bermasyarakat

Dampak Nyata Pada Kehidupan Bermasyarakat

Joseph Renyaan mengungkapkan bahwa perdes tersebut secara rinci mengatur hukuman bagi pelaku, baik itu yang mengonsumsi miras hingga membuat kekacauan, yang menyediakan miras, maupun yang menjual miras. Sanksi finansial yang diterapkan cukup signifikan, misalnya denda Rp5 juta dan emas adat satu bagi pelanggar.

Sejak diberlakukannya perdes tersebut, tercatat sudah ada enam warga yang menjalani sidang adat dan mendapatkan hukuman serta denda. Ini menunjukkan bahwa aturan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Kesetaraan di mata hukum adat berlaku bagi semua.

Sebelum perdes diterapkan, Joseph mengakui bahwa desanya kerap dilanda perilaku kekerasan dan aksi kejahatan. “Dulu kacau sekali, dengan ada peraturan ini saya selaku kepala desa bisa tidur lah, kalau tidak dulu tengah-tengah malam kita masih ladenin orang berkelahi datang dengan darah dan lain-lain,” ujarnya. Perubahan ini membawa kedamaian yang signifikan.

Pelajaran Berharga Dari Keteladanan Desa Di Maluku

Kisah ketujuh desa di Maluku ini adalah bukti nyata bahwa upaya kolektif masyarakat dapat membawa perubahan positif yang besar. Mereka tidak hanya memberantas peredaran miras, tetapi juga secara fundamental mengubah dinamika sosial dan mengurangi tingkat kejahatan. Ini adalah kemenangan bagi ketenteraman.

Inisiatif lokal seperti ini sangat penting dan perlu menjadi inspirasi bagi daerah lain. Pembentukan peraturan desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dapat menciptakan rasa kepemilikan dan komitmen yang lebih kuat terhadap aturan yang dibuat. Ini adalah fondasi untuk tata kelola desa yang efektif.

Keberhasilan desa-desa ini dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai menunjukkan kekuatan kearifan lokal dan semangat gotong royong. Mereka telah membuktikan bahwa dengan peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat mencapai tujuan bersama dan hidup berdampingan dalam harmoni.

Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di .


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari regional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari ameks.fajar.co.id