Polres Malra mengambil langkah tegas dengan menahan pelaku pemicu tawuran di Mangga Dua dan menjeratnya dengan ancaman pidana penjara.
Polres Maluku Tenggara (Malra) tindak tegas pemicu tawuran berulang di Komplek Mangga Dua, Desa Langgur, dengan menahan E.M. alias Risen pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pelaku mabuk berani adu mulut dan pukul korban hingga memar mata, hampir picu bentrokan antarwarga. Kapolres AKBP Rian Suhendi pastikan hukuman maksimal 2,5 tahun penjara jadi efek jera.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Kronologi Adu Mulut Berujung Tawuran
Selasa malam, 17 Maret 2026 pukul 23.30 WIT, E.M. dalam kondisi mabuk adu mulut dengan PLJ alias Paul di Mangga Dua. Tak terima, E.M. langsung pukul mata korban hingga memar parah. Kerumunan warga panik hampir lempar batu antarkomplek.
Patroli Polres Malra cepat bubarkan massa sebelum eskalasi. E.M. kabur naik motor ke Mangga Dua atas sambil ancam warga. Korban PLJ luka serius dirawat Puskesmas Langgur, picu dendam antar kelompok pemuda.
Riwayat E.M. bermasalah: 7 Maret 2026 penganiayaan serupa picu M.R. dan L.M. balas dendam. Polisi kaitkan kasus berantai ini jadi pemicu utama konflik Mangga Dua berulang.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Identitas Pelaku Dan Barang Bukti
E.M. alias Risen (25) warga Mangga Dua, residivis penganiayaan mabuk. Ditangkap tim Reskrim Polres Malra di rumah orang tua setelah buru 4 hari. Kondisi sadar tapi mengaku “lupa” gara-gara alkohol berlebih.
Barang bukti: rekaman CCTV warung radius 200 meter, visum korban PLJ, keterangan 12 saksi mata. Pemeriksaan urine positif alkohol kadar tinggi. Sepeda motor pelaku disita sebagai saksi bisu kejadian.
Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy konfirmasi E.M. pemicu 3 tawuran Mangga Dua 2026. Modus klasik: cari gara-gara saat mabuk malam, pukul duluan, kabur tinggalkan kekacauan. Polisi kembangkan jaringan preman lokal.
Baca Juga: Angka Mengejutkan! Gubernur Maluku Sebut Ekonomi Tumbuh 5,54 Persen
Proses Hukum Dan Ancaman Pidana
E.M. kini ditahan di Mapolres Malra selama 24 jam untuk menjalani observasi medis lanjutan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan yang terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti kuat guna mempercepat proses pengadilan.
Kapolres Rian Suhendi menegaskan pentingnya efek jera dengan menyatakan, “Tawuran Mangga Dua harus stop total tahun ini.” Upaya diversi restorative justice ditolak karena pelaku merupakan residivis. Sementara itu, korban PLJ menerima restitusi medis sebesar Rp5 juta dari negara sebagai bentuk perlindungan.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada minggu depan di PN Tual. Penyidik menargetkan hukuman minimal 1 tahun penjara bagi pelaku agar memberikan efek tegas. Polres Malra juga berkoordinasi dengan Kejari Tual untuk memastikan putusan yang berat terhadap pelaku pemicu konflik antarwarga.
Pencegahan Dan Pengamanan Kompleks
Patroli gabungan Polres Malra-Brimob Tual 24 jam di Mangga Dua. Babinsa dan tokoh adat mediasi antarkomplek atas-bawah. Target razia mabuk malam 50 pemuda per minggu cegah pemicu serupa.
Dinas Sosial Malra menyiapkan program rehabilitasi gratis bagi 10 residivis alkohol di wilayah Mangga Dua. Pengawasan orang tua terhadap anak usia 17–25 tahun juga diperketat melalui pembentukan posko RT setempat. Selain itu, anggaran keamanan dinaikkan hingga Rp200 juta selama periode Lebaran 2026.
Kapolres mengimbau warga untuk segera melapor ke polisi jika terjadi adu mulut yang mulai memanas. Layanan hotline 110 pun diaktifkan selama 24 jam untuk mencegah konflik kecil berkembang menjadi tawuran besar. Mewujudkan Langgur yang aman tanpa konflik menjadi komitmen tahunan Polres Malra.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari infomalukunews.com
- Gambar Kedua dari fajarpendidikan.co.id