Kejati Maluku menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut kini masuk tahap penyidikan lanjutan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Maluku melalui proses pelimpahan tahap II.
Penahanan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,8 miliar. Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Empat Tersangka Resmi Ditahan Kejati Maluku
Keempat tersangka yang kini menjalani penahanan berasal dari unsur pejabat pemerintahan hingga pihak penyedia jasa. Mereka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiati Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudi Tuhumuri, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale. Sebelum menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon.
Setelah dokter menyatakan kondisi mereka siap mengikuti proses hukum, tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.58 WIT.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Proses Penahanan Berlangsung Selama 20 Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik Kejati Maluku memutuskan menahan keempat tersangka selama 20 hari. Penahanan tersebut bertujuan memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah adanya hambatan selama pengusutan perkara.
Usai pemeriksaan, para tersangka dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejati Maluku menuju rumah tahanan dan Lapas Perempuan Ambon. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan serta menjalani proses pengawalan sesuai prosedur.
Saat hendak masuk ke mobil tahanan, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu sempat memberikan tanggapan singkat kepada awak media. Ia hanya mengatakan, “Kita ikuti prosedur,” sebelum meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Detik-Detik Dinding Gerai Alfamidi Maluku Ambruk, Dua Pekerja Tewas Tertimpa Reruntuhan
Proyek Jalan Danar-Tetoat Bernilai Lebih dari Rp7 Miliar
Perkara ini bermula dari proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jusren Jaya dengan nilai kontrak awal mencapai Rp7.131.601.600.
Dalam perjalanan pelaksanaan proyek, nilai pekerjaan mengalami perubahan melalui adendum kontrak pada 8 Juni 2023. Perubahan tersebut membuat nilai kontrak meningkat menjadi sekitar Rp7,2 miliar.
Pemerintah menetapkan proyek tersebut memiliki waktu pengerjaan selama 210 hari kalender. Pekerjaan dimulai sejak 14 April 2023 dan seharusnya selesai pada 9 November 2023.
Namun, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Pemerintah kemudian memberikan perpanjangan waktu melalui adendum sehingga masa pelaksanaan berubah menjadi 262 hari kalender atau berakhir pada 31 Desember 2023.
Penyidik Dalami Dugaan Penyimpangan Dalam Proyek
Kejati Maluku kini terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut. Penyidik akan memeriksa berbagai dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan proyek berlangsung.
Fokus penyidikan tidak hanya melihat proses pekerjaan di lapangan, tetapi juga menelusuri kewenangan setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek.
Dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur menjadi perhatian karena pembangunan jalan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Apabila anggaran tidak digunakan sesuai peruntukan, dampaknya dapat menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan publik.
Kasus Jalan Danar-Tetoat Tunggu Kelanjutan Proses Hukum
Penahanan empat tersangka menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat. Kejati Maluku masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
Masyarakat kini menunggu perkembangan kasus tersebut, terutama terkait bukti yang ditemukan penyidik dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp2,8 miliar, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan proyek pemerintah harus berjalan secara transparan dan bertanggung jawab agar anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.