Posted in

Kejari Ambon & MBD Ajukan RJ Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Diselesaikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Maluku Barat Daya (MBD) baru-baru ini mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Kejari Ambon & MBD Ajukan RJ Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Diselesaikan

Inisiatif ini menandai pendekatan humanis dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik yang menarik perhatian publik. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Pengajuan Restorative Justice oleh Kejari MBD

Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Kejari Maluku Barat Daya (MBD) mengajukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) untuk kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ARS alias Nita yang diduga melakukan penghinaan terhadap korban YM alias Pipin di depan umum. Tersangka mengira bahwa korban, seorang Pegawai Pemda Kabupaten MBD dengan jabatan Kabid Mutasi, telah memutasikan kakaknya.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, menjelaskan bahwa tim Jaksa Fasilitator, yang terdiri dari Kasi Pidum Reinaldo Sampe dan Jaksa Fasilitator Irfan Setya Pambudi, berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Perdamaian ini terwujud dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak. Tersangka ARS alias Nita telah meminta maaf kepada korban, dan korban YM alias Pipin telah memaafkan tersangka tanpa syarat apa pun. Atas dasar kesalahpahaman ini, dan karena korban telah memaafkan. Perkara tersebut diajukan untuk penghentian penuntutan.

Pengajuan Restorative Justice oleh Kejari Ambon

Selain Kejari MBD, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini melibatkan tersangka AR alias Khadafi, yang ditangkap di rumahnya di Desa Batu Merah, Kota Ambon. Sesaat setelah menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi serbuk kristal bening yang dibeli seharga Rp 1.000.000 dari seseorang berinisial S.

Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum. Disimpulkan bahwa tersangka AR alias Khadafi adalah pemakai narkotika aktif dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika. Oleh karena itu, Plh.

Kajari Ambon Sigit Prabowo mengajukan permohonan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yaitu rehabilitasi. Rehabilitasi ini diusulkan untuk dilakukan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama enam bulan.

Pengajuan ini didasarkan pada asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Brimob Polda Maluku Asah Kemampuan SAR dan Jibom Dalam Pelatihan Khusus

Proses Persetujuan Restorative Justice

Proses Persetujuan Restorative Justice

Pengusulan penghentian penuntutan oleh Kejari Ambon dan MBD ini dihadiri oleh Wakajati Maluku Jefferdian. Didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, melalui video konferensi bersama jajaran Kejari MBD dan Kejari Ambon pada Rabu, 9 Juli 2025.

Setelah pemaparan yang disampaikan. Tim RJ pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyimpulkan dan menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dalam kedua perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif dan upaya penegakan hukum yang humanis.

Persetujuan dari Direktur A pada JAM Pidum diberikan untuk penghentian penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Sementara itu, Direktur B pada JAM Pidum menyetujui pengajuan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Persetujuan ini mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Implementasi Keadilan Restoratif di Maluku

Persetujuan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Hal ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung RI yang menyetujui penghentian kasus melalui jalur Restorative Justice. Berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dibandingkan hanya pada penghukuman pelaku. Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga. Proses RJ ini berhasil menciptakan perdamaian dan memulihkan kerukunan.

Ini merupakan langkah positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya di wilayah Maluku. Untuk menyelesaikan perkara dengan lebih efektif dan berorientasi pada kemanusiaan.

Dampak dan Relevansi

Penyelesaian kasus pencemaran nama baik di MBD dan penyalahgunaan narkotika di Ambon melalui RJ tidak hanya meringankan beban penegakan hukum formal, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk direhabilitasi dan kembali ke masyarakat.

Kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polsek Nusaniwe di Ambon pada tahun 2023 juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dengan metode problem solving efektif untuk kasus yang melibatkan warga setempat.

Bahkan, beberapa kasus pencemaran nama baik sebelumnya juga telah diselesaikan melalui mediasi dan problem solving di tingkat desa. Seperti di Desa Eti pada Februari 2024, di mana Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.

Pendekatan RJ ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kasus di pengadilan dan memberikan solusi yang lebih adaptif terhadap masalah sosial. Hal ini juga mencerminkan adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum, dari retributif menjadi restoratif. Yang lebih menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi.

Dengan demikian, keputusan Kejari Ambon dan MBD untuk mengajukan RJ pada kasus-kasus ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.malukuterkini.com
Barang di Rumah yang Sebaiknya Segera Diganti Jika Sudah Lama DipakaiDestinasi Alam yang Masih Sepi Tapi Memiliki Pemandangan MenakjubkanFenomena yang Sedang Ramai Dibicarakan di Media SosialCara Menabung yang Efektif Meski Gaji Pas-PasanMengapa Tubuh Tetap Lelah Meski Sudah Tidur Cukup?Orang Kaya Ternyata Punya Kebiasaan Pagi yang BerbedaKesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Sebelum Usia 30 TahunKesalahan Membersihkan Rumah yang Justru Membuat Kotoran Menumpuk7 Kebiasaan Pengguna Smartphone yang Diam-Diam Membuat HP Cepat RusakFakta Psikologi yang Bisa Menjelaskan Perilaku Sehari-hariTernyata Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Memberikan Efek IniFitur Tersembunyi Android yang Jarang Diketahui PenggunaKisah Sederhana yang Menginspirasi Banyak OrangKenapa WiFi Terasa Lambat Padahal Sinyal Penuh? Ini PenjelasannyaKota-Kota di Asia Tenggara yang Cocok untuk Liburan HematMengapa Banyak Bisnis Kecil Gagal di Tahun Pertama?Peluang Usaha Modal Kecil yang Masih Menjanjikan Tahun IniKuliner Malam yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Kota BaruTanda Tubuh Sedang Mengalami Stres BerlebihanCara Membersihkan Memori HP Tanpa Menghapus Foto PentingTrik Menata Rumah Agar Terlihat Lebih LuasKebiasaan Sepele yang Bisa Mengganggu Kualitas TidurKebiasaan Cas HP Semalaman, Benarkah Berbahaya?Kebiasaan Boros yang Sering Tidak DisadariAlasan Mengapa Banyak Orang Mendadak Menyukai Hobi IniMakanan Tradisional Indonesia yang Mulai Sulit DitemukanTernyata Ini Penyebab Baterai HP Cepat Habis Setiap HariKebiasaan Unik dari Berbagai Negara yang MengejutkanCara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kamar Secara AlamiMengapa Beberapa Orang Lebih Suka Menyendiri?Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mata di Era DigitalCara Mengetahui Akun WhatsApp Sedang Disadap atau TidakHal-Hal Kecil yang Ternyata Membuat Orang Lebih BahagiaTren Baru yang Diprediksi Akan Populer dalam Waktu DekatBarang yang Sebaiknya Tidak Disimpan Terlalu Lama di KulkasCerita di Balik Kebiasaan yang Dianggap Biasa oleh Banyak OrangCara Mengatur Keuangan Agar Tidak Selalu Kehabisan Uang di Akhir BulanTips Menghemat Listrik yang Jarang Diketahui5 Aplikasi Gratis yang Bisa Membuat Kerja Lebih CepatIde Penghasilan Tambahan yang Bisa Dikerjakan dari RumahKesalahan yang Sering Dilakukan Saat Merencanakan LiburanEfek Duduk Terlalu Lama yang Jarang DisadariModus Penipuan Online Terbaru yang Sedang MarakFakta Menarik Tentang Destinasi Populer yang Jarang DiketahuiMinum Air Putih Saat Bangun Tidur, Apa Benar Banyak Manfaatnya?Kesalahan Saat Berbelanja yang Membuat Pengeluaran MembengkakPenelitian Terbaru Mengungkap Fakta Menarik Tentang Kehidupan ModernRahasia Rumah Selalu Rapi yang Jarang DiketahuiPeluang Bisnis Rumahan yang Semakin Diminati Banyak OrangAlasan Wisatawan Sering Kembali ke Destinasi yang SamaModus Baru di Internet yang Perlu Diwaspadai Pengguna SmartphoneFakta Tentang Kopi yang Mungkin Belum Anda KetahuiAlasan Banyak Orang Mulai Mengurangi Penggunaan Media SosialTempat Wisata yang Terlihat Lebih Indah Saat Musim TertentuMakanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Saat Perut KosongKebiasaan Pagi yang Membantu Menjaga ProduktivitasTanda-Tanda Kondisi Keuangan Anda Perlu Segera DibenahiTanda Peralatan Elektronik di Rumah Perlu DigantiKesalahan Saat Mencuci Pakaian yang Membuat Cepat RusakCara Mendapatkan Tiket Pesawat Lebih Murah