Kasus penjualan anak oleh ibu angkat melalui aplikasi chatting MiChat belakangan ini mengundang perhatian publik.

Salah satu yang paling mencuat adalah perkara di Ambon. Di mana seorang ibu angkat terbukti menjual anak di bawah umur melalui platform MiChat. Akibat kejahatannya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada terdakwa pelaku.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Kasus Kejadian
Korban awalnya merupakan anak di bawah umur yang diasuh sebagai anak angkat. Pelaku yang disebut sebagai ibu angkat diduga memasang iklan penjualan anak melalui platform MiChat. Aplikasi media sosial dengan layanan chatting anonim.
Menurut keterangan dalam persidangan, pelaku menawarkan korban kepada pria dewasa dengan skema kerja eksploitasi seksual.
Korban dipaksa melayani beberapa pria per hari dengan bayaran hingga Rp 400.000 per pelanggan. Modus ini dilaksanakan di sebuah kos-kosan, dan pelaku mengatur sendiri transaksi serta operasional.
Informasi ini terungkap dari investigasi polisi dan laporan dari korban. Seorang anggota keluarga korban menyampaikan bahwa anak tersebut adalah korban human trafficking, “dipaksa melayani 4–5 orang laki-laki per hari”. Dengan pengakuan dari korban dan orang tua kandung korban yang melapor.
Proses Hukum Tindak Pidana
Setelah laporan diterima, Kepolisian bersama Tim Maleo Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan yang mengarah ke penahanan pelaku di Ambon. Meskipun kasus ini berada di Ambon. Modus transaksi dilakukan lewat platform online yang bersifat lintas wilayah.
Terdakwa kemudian digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Ambon. Dengan dakwaan utama berupa “memperdagangkan anak di bawah umur”, termasuk penerapan eksploitasi seksual untuk keuntungan finansial.
Meskipun putusan yang spesifik belum ditemukan dalam direktori pengadilan Ambon. Dakwaan serupa telah disebut dalam putusan MA di Sulut yang menyatakan bahwa kamar kos digunakan untuk transaksi perdagangan anak via MiChat, dengan ratusan korban, sebagian anak di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja Ambon, Pelaku Terancam Sanksi Ganda
Vonis Pengadilan 9 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Ambon memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak. Majelis hakim menilai:
- Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual komersial.
- Terdakwa menjalankan modus pengiklanan melalui MiChat kepada pelanggan dewasa.
- Terdakwa secara sadar dan berulang menjalankan skema tersebut.
Sebagai akibat dari kejahatan berat ini, PN Ambon menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, sesuai pasal tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Putusan juga mencantumkan denda subsider berupa kurungan tambahan jika denda tidak dibayar meski jumlah denda tidak disebutkan dalam sumber publik yang tersedia.
Vonis ini diperkuat sebagai bentuk upaya melindungi anak serta pemberantasan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dioperasikan melalui media digital.
Alasan Vonis Berat
Ada sejumlah alasan penting mengapa pengadilan menjatuhkan hukuman berat:
- Kejahatan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, yang merupakan prioritas penanganan hukum dan sosial.
- Penggunaan aplikasi MiChat sebagai platform eksploitasi ini menunjukkan modus baru yang semakin canggih dan rentan disalahgunakan.
- Korban tak hanya sekali dieksploitasi, melainkan sejumlah kali per hari secara terstruktur. Ini menunjukkan unsur pemberatan dalam hukum, yakni eksploitasi berkepanjangan dan sistematis.
- Vonis ini juga dimaksudkan sebagai efek jera dan deterrent bagi pelaku lain dan masyarakat luas agar tidak menggunakan anak-anak untuk tujuan seksual atau perdagangan.
Kesimpulan
Kasus ini bukan sekadar kriminal ordinary, tetapi berkaitan dengan pelanggaran hak asasi anak dan bentuk paling parah dari human trafficking. Vonis 9 tahun penjara oleh PN Ambon menjadi preseden hukum penting sebagai pelindung anak dan peringatan bagi pelaku eksploitasi seksual berbasis teknologi digital.
Penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi langkah preventif dan edukatif bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal, perdagangan anak, dan penggunaan platform online untuk kejahatan terhadap anak.
Jika Anda tertarik mengetahui putusan detail pengadilan Ambon atau kasus serupa di daerah lain, saya siap membantu menggali dokumen putusan resmi.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.tribun-maluku.com
- Gambar Kedua dari www.malukuterkini.com