BKSDA Provinsi Maluku berhasil menyelamatkan 33 ekor ketam kenari (Birgus latro) dari upaya penyelundupan yang terjadi di Pelabuhan Saumlaki.

Penyelamatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi satwa langka yang terancam akibat perdagangan ilegal.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Maluku.
Upaya Penyelamatan dan Penindakan Perdagangan Ilegal
Ketam kenari yang diamankan ditemukan berada di atas kapal KM Populair. Petugas langsung melakukan penahanan untuk mencegah satwa langka ini masuk ke pasar gelap. Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan satwa, tetapi juga menegaskan komitmen aparat untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran perdagangan satwa dilindungi.
“Penyelamatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mengawasi pelabuhan dan perairan di Maluku,” kata Arga Christyan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Maluku, yang memiliki banyak satwa endemik dan langka.
Selain pengawasan, BKSDA juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa, termasuk ketam kenari. Kampanye ini bertujuan untuk mengurangi risiko berkurangnya populasi satwa di alam liar akibat aktivitas manusia.
Pelepasliaran Kembali ke Habitat Alami
Setelah berhasil diamankan, ketam kenari akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan agar siap dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Proses ini memastikan bahwa satwa tersebut dapat bertahan hidup di alam dan kembali berperan dalam ekosistem.
“Pelepasliaran dilakukan setelah memastikan ketam kenari dalam kondisi sehat. Hal ini penting agar mereka bisa kembali beradaptasi dan melanjutkan siklus hidupnya di alam,” jelas Arga. BKSDA menegaskan bahwa pelepasliaran juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan pesisir di Maluku.
Ketam kenari memiliki peran ekologis sebagai pemakan detritus dan membantu menjaga kebersihan ekosistem pesisir. Kehadirannya juga mendukung keberlanjutan habitat bagi satwa lain di sekitarnya.
Baca Juga: Kolaborasi RSUP Dan RSJPD Harapan Kita, Perdana Operasi Bedah Pintas Arteri Koroner Berhasil
Ancaman Perdagangan dan Perlindungan Hukum

Ketam kenari sering menjadi sasaran perdagangan ilegal karena nilai ekonominya yang tinggi. Untuk itu, pengawasan terhadap pergerakan satwa ini diperketat di pelabuhan maupun wilayah perairan Maluku. Masyarakat diminta untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk ketam kenari.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi satwa dari ancaman perdagangan ilegal.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik perdagangan ilegal kepada aparat berwenang. Hal ini menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kelestarian satwa langka.
Pentingnya Kerja Sama Lintas Instansi
Keberhasilan penyelamatan ketam kenari di Saumlaki menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk BKSDA, KPLP, TNI AL, dan Syahbandar. Sinergi ini memungkinkan deteksi dini, pengawasan, dan penindakan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Kerja sama lintas instansi ini menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan satwa bisa lebih efektif melalui kolaborasi,” ujar Arga Christyan. BKSDA berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi instansi terkait untuk memperkuat pengawasan di seluruh pelabuhan dan wilayah perairan Maluku.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat lokal mengenai pentingnya menjaga satwa endemik juga menjadi bagian integral dari strategi konservasi. Dengan kesadaran masyarakat dan dukungan aparat, peluang kelestarian ketam kenari di alam liar akan meningkat secara signifikan.
Dorongan Untuk Pengawasan Berkelanjutan
Upaya penyelamatan 33 ekor ketam kenari di Saumlaki menjadi bukti nyata bahwa konservasi satwa memerlukan tindakan cepat, koordinasi efektif, dan kesadaran hukum yang kuat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di Maluku.
BKSDA Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar satwa dilindungi tetap aman. Masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap praktik ilegal yang ditemukan, sehingga kolaborasi antara pemerintah dan warga bisa menghasilkan hasil konservasi yang maksimal.
Dengan keberhasilan ini, ketam kenari yang semula terancam perdagangan ilegal kini memiliki kesempatan untuk hidup kembali di habitat alaminya, sekaligus menjadi simbol pentingnya pelestarian satwa endemik di Maluku.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari umsu ac.id