Posted in

Bocah 7 Tahun di Ambon Disiram Air Panas Oleh Ibu, Tubuhnya Luka Parah

Seorang bocah berusia 7 tahun di Ambon, Maluku, mengalami luka bakar serius akibat disiram air panas oleh ibu kandungnya.

Bocah 7 Tahun di Ambon Disiram Air Panas Oleh Ibu, Tubuhnya Luka Parah

Seorang ibu berinisial YT (30) diduga menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas hingga mengalami luka bakar serius.

Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kejadian Tragis yang Mengguncang Masyarakat Ambon

Peristiwa bermula ketika YT memanggil anaknya untuk menanyakan tentang kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat DKT menjawab tidak tahu, YT yang sedang memasak air mendidih di tungku batu spontan menyiramkan air panas tersebut ke tubuh anaknya.

Korban yang kesakitan berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh ibunya. Namun, bukannya berhenti, YT kembali menyiramkan air panas dari termos ke kaki anaknya. Akibat perbuatan tersebut, DKT mengalami luka bakar pada leher, punggung belakang, lengan, dan perutnya.

Guru Temukan Luka Bakar Pada Tubuh Korban

Peristiwa tragis yang menimpa DKT, seorang bocah berusia tujuh tahun di Ambon, Maluku, terungkap berkat perhatian seorang guru di sekolahnya. Pada Selasa, 30 September 2025, saat mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG), DKT tampak kesulitan menyantap makanan.

Guru yang memperhatikan hal tersebut merasa curiga dan memeriksa tubuh korban. Saat itulah ditemukan luka bakar pada leher, punggung belakang, lengan, dan perut korban. Guru tersebut segera membawa DKT ke ruang kepala sekolah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala sekolah memerintahkan agar baju korban dibuka, dan ditemukan luka bakar yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi ini memerlukan penanganan medis segera, sehingga DKT dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Warga Di Ambon, Korban Berani Melapor Ke Polda Maluku

Pelaku Ditangkap Sebagai Tersangka

Pelaku Ditangkap Sebagai Tersangka

Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap YT pada Rabu, 1 Oktober 2025. Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya dengan air panas.

Kasus kekerasan ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh paman korban, AKT, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dampak Psikologis Bagi Korban

Selain luka fisik, DKT kemungkinan besar akan mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti ibu kandung, dapat menimbulkan trauma mendalam pada anak.

Penting bagi pihak berwenang dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dan melanjutkan kehidupannya dengan baik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam upaya perlindungan anak, serta memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.viva.co.id