Posted in

Bea Cukai Maluku dan Ambon Berhasil Gagalkan Peredaran 27.092 Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku.

Bea-Cukai-Maluku-dan-Ambon-Berhasil-Gagalkan-Peredaran-27.092-Rokok-Ilegal

Melalui serangkaian operasi yang dilaksanakan pada awal Juli 2025, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 27.092 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai sah. Penindakan ini menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Maluku.

Kronologi Penindakan Rokok Ilegal di Pulau Seram

Awal mula penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku. Pada 8 Juli 2025, tim melakukan operasi pasar di wilayah Waimital atau Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada operasi tersebut ditemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang dijual secara ilegal.

Selanjutnya, temuan ini dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat. Berdasarkan informasi ini, Bea Cukai Ambon melakukan penindakan lanjutan di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada 10 Juli 2025, sehingga total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 27.092 batang.

Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar mencapai Rp 40.345.000. Selain potensi kehilangan pemasukan bagi pemerintah, peredaran rokok tanpa pita cukai ini juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Jika dihitung potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal sebesar Rp 26.304.000.

Pihak bea cukai kemudian memberlakukan mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi tiga kali nilai cukai terhadap pelaku, menghasilkan uang negara sebesar Rp 60.837.000. Langkah ini sekaligus bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Sinergi Antara Bea Cukai Maluku dan Ambon

Keberhasilan operasi ini merupakan bukti sinergi dan koordinasi baik antara Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon. Kolaborasi tim intelijen, pengawasan lapangan, dan penindakan secara terpadu mampu mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal dengan efektif dan efisien.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy. Ia menekankan bahwa kekompakan ini wajib terus dipertahankan guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Maluku.

Baca Juga: Seorang Ibu di Ambon, Jual Anaknya Lewat Michat 600rb Sekali Main, Terancam 10 Tahun Penjara!

Operasi Gurita Dalam Berantas Rokok Ilegal

Operasi-Gurita-Dalam-Berantas-Rokok-Ilegal

Sebelumnya, Bea Cukai Ambon juga menjalankan ‘Operasi Gurita’ selama lebih dari dua bulan sejak 25 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini menyasar berbagai titik di Kota Ambon dan sekitarnya dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal. Selama operasi tersebut, enam penindakan berhasil dilakukan dengan barang bukti sebanyak 4.040 batang rokok ilegal diamankan.

Program ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta optimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Upaya ini sekaligus melindungi konsumen dari produk ilegal.

Dampak Penindakan Terhadap Pelaku Usaha dan Konsumen

Penindakan ini tidak hanya membantu menjaga stabilitas penerimaan negara, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi regulasi. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, masyarakat juga lebih terlindungi dari produk yang berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Hal ini penting agar pelaku usaha kecil menengah dan pabrikan rokok legal mendapatkan perlindungan terhadap praktik-praktik curang di pasar.

Komitmen Berkelanjutan dan Edukasi Masyarakat

Bea Cukai Maluku dan Ambon juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk pemilik warung dan pengecer, agar tidak menjual rokok ilegal. Sosialisasi tentang ciri-ciri rokok resmi dengan pita cukai serta risiko hukum menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meminimalisir permintaan dan penawaran produk ilegal.

Upaya ini diharapkan membangun kesadaran kolektif yang mendukung pelaksanaan hukum serta menciptakan pasar yang lebih transparan dan terpercaya.

Kesimpulan

Keberhasilan Bea Cukai Maluku dan Ambon menggagalkan peredaran 27.092 batang rokok ilegal menjadi bukti nyata kerja keras dan sinergi efektif antarunit serta komitmen bersama dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Langkah ini penting bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara hasil cukai. Langkah ini juga untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen di wilayah Maluku.

Kedepannya, pengawasan yang ketat, penegakan hukum tegas, dan edukasi berkelanjutan akan terus diupayakan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari ambon.antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari sinyaltajam.com