Seorang bocah berinisial DKT, berusia 7 tahun, menjadi korban kekerasan di Ambon setelah disiram air panas oleh ibunya, akibat masalah sepele terkait kaca jendela rumah.

Insiden terjadi di kediaman mereka di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Korban mengalami luka bakar serius di punggung, lengan, perut, leher, dan kaki, dengan kulit yang melepuh akibat siraman air panas mendidih.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kejadian Tragis di Ambon
Insiden penyiraman air panas terhadap seorang bocah di Ambon menarik perhatian publik. Pada hari Selasa, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di rumahnya yang terletak di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Seorang ibu berinisial YT (30) diduga melakukan tindakan menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas mendidih.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku yang tengah memasak air panas di tungku batu memanggil anaknya dan menanyakan tentang kaca jendela rumah yang hampir jatuh.
Korban, ketika ditanya, menjawab bahwa ia tidak tahu. Karena emosinya terpancing, pelaku spontan mengambil gayung dan menyiramkan air panas ke tubuh korban, terutama punggung belakang.
Detik-Detik Penyiraman Air Panas
Mendengar jawaban anaknya, tersangka YT, yang sedang memasak air panas0 Secara spontan menimba air panas yang mendidih menggunakan gayung dan menyiramkannya ke punggung belakang korban. Korban yang disiram air panas langsung menjerit kesakitan dan berlari ke dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi, ibunya sempat menyiramkan air dingin pada tubuh korban. Namun, setelah itu, tersangka kembali mengambil sisa air panas dan menyiram kedua kaki anaknya.
Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami luka bakar dan melepuh di bagian leher, punggung belakang, lengan, perut, serta kedua kakinya.
Baca Juga: Wanita di Ambon Tebas Kepala Tetangga Pakai Parang Gara-Gara Anak Diejek
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Setelah laporan diajukan oleh paman korban, AKT, ke kepolisian (Laporan Polisi Nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025), kepolisian Polda Maluku melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku YT pada Rabu, 1 Oktober 2025, di kediamannya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dalam penyidikan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 4 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, atau alternatif Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konsekuensi hukum dari pasal-pasal tersebut mencakup ancaman pidana kepada pelaku karena telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang tergolong kejahatan berat menurut undang-undang.
Luka Bakar dan Kondisi Korban
Akibat penyiraman tersebut, bocah 7 tahun itu mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Termasuk leher, punggung, lengan, perut, dan kaki. Kulit korban melepuh di area yang terkena siraman air panas.
Setelah kejadian, korban berlari ke kamar mandi dan sempat disiram dengan air dingin oleh ibu pelaku. Namun, pelaku kemudian kembali mengambil air panas dari panci atau termos dan menyiramkan ke kaki korban.
Kondisi luka dan penderitaan fisik anak yang masih kecil itu menjadi penguat tuntutan agar kasus ini diproses secara hukum. Kondisi korban diketahui oleh guru dan kepala sekolah ketika korban mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Guru mendapati bahwa korban kesulitan mengonsumsi makanan karena tangannya sulit digerakkan, dan luka bakar terlihat jelas.