Posted in

Bocah di Ambon Disiram Air Panas Oleh Ibu Gara-Gara Kaca Jendela

Seorang bocah berinisial DKT, berusia 7 tahun, menjadi korban kekerasan di Ambon setelah disiram air panas oleh ibunya, akibat masalah sepele terkait kaca jendela rumah.

Bocah di Ambon Disiram Air Panas Oleh Ibu Gara-Gara Kaca Jendela

Insiden terjadi di kediaman mereka di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Korban mengalami luka bakar serius di punggung, lengan, perut, leher, dan kaki, dengan kulit yang melepuh akibat siraman air panas mendidih.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kejadian Tragis di Ambon

Insiden penyiraman air panas terhadap seorang bocah di Ambon menarik perhatian publik. Pada hari Selasa, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di rumahnya yang terletak di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Seorang ibu berinisial YT (30) diduga melakukan tindakan menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas mendidih.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku yang tengah memasak air panas di tungku batu memanggil anaknya dan menanyakan tentang kaca jendela rumah yang hampir jatuh.

Korban, ketika ditanya, menjawab bahwa ia tidak tahu. Karena emosinya terpancing, pelaku spontan mengambil gayung dan menyiramkan air panas ke tubuh korban, terutama punggung belakang.

Detik-Detik Penyiraman Air Panas

​Mendengar jawaban anaknya, tersangka YT, yang sedang memasak air panas0 Secara spontan menimba air panas yang mendidih menggunakan gayung dan menyiramkannya ke punggung belakang korban. ​Korban yang disiram air panas langsung menjerit kesakitan dan berlari ke dalam kamar mandi.

​Di dalam kamar mandi, ibunya sempat menyiramkan air dingin pada tubuh korban. ​Namun, setelah itu, tersangka kembali mengambil sisa air panas dan menyiram kedua kaki anaknya. ​

Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami luka bakar dan melepuh di bagian leher, punggung belakang, lengan, perut, serta kedua kakinya.

Baca Juga: Wanita di Ambon Tebas Kepala Tetangga Pakai Parang Gara-Gara Anak Diejek

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Setelah laporan diajukan oleh paman korban, AKT, ke kepolisian (Laporan Polisi Nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025), kepolisian Polda Maluku melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku YT pada Rabu, 1 Oktober 2025, di kediamannya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam penyidikan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 4 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, atau alternatif Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Konsekuensi hukum dari pasal-pasal tersebut mencakup ancaman pidana kepada pelaku karena telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang tergolong kejahatan berat menurut undang-undang.

Luka Bakar dan Kondisi Korban

Akibat penyiraman tersebut, bocah 7 tahun itu mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Termasuk leher, punggung, lengan, perut, dan kaki. Kulit korban melepuh di area yang terkena siraman air panas.

Setelah kejadian, korban berlari ke kamar mandi dan sempat disiram dengan air dingin oleh ibu pelaku. Namun, pelaku kemudian kembali mengambil air panas dari panci atau termos dan menyiramkan ke kaki korban.

Kondisi luka dan penderitaan fisik anak yang masih kecil itu menjadi penguat tuntutan agar kasus ini diproses secara hukum. Kondisi korban diketahui oleh guru dan kepala sekolah ketika korban mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Guru mendapati bahwa korban kesulitan mengonsumsi makanan karena tangannya sulit digerakkan, dan luka bakar terlihat jelas.

Terungkapnya Kejadian di Sekolah

Terungkapnya kasus bocah di Ambon yang disiram air panas oleh ibunya bermula dari sekolah. Saat mengikuti program Makan Bergizi Gratis, guru melihat korban kesulitan mengunyah dan menggunakan tangannya.

Guru kemudian menaruh curiga dan memeriksa lebih jauh kondisi tubuh korban. Saat baju korban dibuka, terlihat luka melepuh akibat siraman air panas di bagian punggung, lengan, dan perut.

Kepala sekolah yang ikut memeriksa kondisi anak tersebut segera melaporkan temuan itu kepada pihak keluarga dan berkoordinasi dengan aparat berwenang.

Peran guru dan sekolah menjadi sangat penting karena tanpa kepekaan mereka. Luka korban bisa saja terus disembunyikan, dan kekerasan dalam rumah tangga tidak terungkap ke publik maupun aparat penegak hukum.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.viva.co.id