Oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Ambon.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban yang menyebutkan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh Bripka RN.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Penanganan Kasus Oleh Bidpropam Polda Maluku
Setelah menerima laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka RN.
Sebagai langkah awal, Polda Maluku menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap oknum tersebut. Terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.
Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum terhadap Bripka RN terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Kepolisian. Setelah penetapan sanksi penempatan khusus (Patsus) oleh Bidpropam Polda Maluku, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, saksi, dan korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Semua tahapan pemeriksaan dilakukan dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Selain itu, Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya terbatas pada aspek disiplin atau etik, tetapi juga melibatkan aspek pidana.
Penyidik akan memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka RN sesuai dengan KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Langkah ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan efek jera. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Eks Bupati Aru Johan Gonga Diperiksa Jaksa Soal Proyek Jalan Wokam Rp36,7 Miliar
Komitmen Polda Maluku Dalam Menegakkan Hukum
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil. Terutama dalam kasus yang melibatkan anggota Polri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Termasuk kekerasan seksual terhadap anak, akan ditangani secara serius tanpa pandang bulu.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi Polri sekaligus menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, Polda Maluku terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Penindakan tegas terhadap oknum Brimob yang diduga melakukan pelecehan seksual menjadi contoh nyata bahwa institusi ini berkomitmen untuk bertindak cepat dan tepat dalam menegakkan hukum.
Upaya ini juga dimaksudkan sebagai efek jera bagi anggota Polri lainnya agar selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Polda Maluku telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi penempatan khusus terhadap Bripka RN dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id