Seorang guru berinisial AK (56) di Maluku Tengah ditangkap setelah mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun, Perbuatan bejat ini terjadi di Kecamatan Salahutu.
Korban langsung mendapat pendampingan orang tua dan pihak kepolisian, sementara pelaku diserahkan ke Unit PPA Polresta Pulau Ambon. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan tenaga pendidik agar selalu menjaga integritas dan keamanan anak-anak di lingkungan sekolah.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Guru di Maluku Tengah Ditangkap Usai Cabuli Siswi
Seorang guru berinisial AK (56) di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tepergok mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (26/1/2026) di salah satu dusun di Kecamatan Salahutu.
Warga yang mengetahui perbuatan bejat AK langsung menahan dan menghajarnya hingga babak belur. Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi sorotan warga karena melibatkan pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak.
Kapolsek Salahutu, Iptu Haris, menjelaskan bahwa sepekan sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan tindakan serupa oleh AK. Namun, pelaku sempat menghindari panggilan polisi sebelum kembali beraksi pada Senin malam.
Momen Cabul dan Penangkapan Pelaku
Menurut Kapolsek Haris, malam itu korban sedang bermain ponsel di depan gapura dusun ketika AK mendekatinya. Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi pembuangan sampah dan mencabulinya. Tindakan ini berlangsung secara singkat, namun cukup bagi warga sekitar untuk memergoki dan menghentikan aksi bejat tersebut.
Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 50.000. Hal ini langsung membuat korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi yang mendapat laporan dari warga segera mendatangi lokasi kejadian. AK diamankan dari amukan massa dan dibawa ke kantor polisi sebelum diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon.
Baca Juga: 6 Kepala Ohoi di Malra Peroleh Penghargaan Kapolda Maluku
Langkah Hukum dan Penahanan Pelaku
Ipda Janete Luhukay, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, menegaskan bahwa pelaku kini berada di Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi tengah mempersiapkan berkas penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan bukti terkait kasus ini.
Kapolsek Haris menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan, termasuk potensi pasal UU Perlindungan Anak bagi pelaku.
Langkah cepat polisi dibantu warga setempat membantu memastikan pelaku tidak melarikan diri dan korban mendapat perlindungan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan tenaga pendidik agar selalu menjaga perilaku dan integritas di lingkungan anak-anak.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Sekolah
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah dan area publik. Orang tua diminta memberi edukasi dan mendampingi anak agar terhindar dari potensi tindak kekerasan atau pelecehan.
Sekolah juga diminta menegakkan aturan ketat bagi seluruh tenaga pengajar, termasuk melakukan pendampingan psikologis bagi siswa. Program edukasi tentang kekerasan seksual dan cara melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang menjadi sangat penting.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi tenaga pendidik di Maluku Tengah agar menjaga etika dan profesionalisme. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan cabul terhadap anak di bawah umur akan ditindak tegas demi perlindungan anak dan keamanan masyarakat.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
-
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com