Polisi Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pembacokan di Ohoibun beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus bermula pada September 2025 ketika kedua pelaku, dalam keadaan mabuk, menyerang korban Ferdinandus Talaut dengan senjata tajam, menyebabkan luka serius pada tangan kiri korban.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Kasus Pembacokan, Dua Tersangka Resmi Diserahkan
Kasus pembacokan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara kini memasuki tahap penegakan hukum. Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menandai proses hukum berlanjut dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.
Kronologis Kejadian di Samping Hotel Dragon
Peristiwa pembacokan bermula pada September 2025 di samping Hotel Dragon, Ohoibun. Kronologi menunjukkan bahwa kedua tersangka, Jordy dan rekannya Melvin, berada dalam keadaan mabuk dan menggunakan sepeda motor Vixion untuk membeli minuman keras jenis sageru.
Ketika tiba di lokasi, mereka ditegur oleh teman korban, R.G., yang memicu adu mulut. Ketegangan tidak dapat dihindari, dan emosi keduanya semakin memuncak.
Jordy yang tidak terima kemudian memacu sepeda motornya pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kembali ke lokasi untuk mencari R.G., namun R.G. telah pergi, sehingga korban Ferdinandus Talaut menjadi sasaran amarah mereka.
Baca Juga: Bedah Permenkum 49/2025, Kanwil Kemenkum Maluku Gandeng Notaris
Korban Alami Luka Serius Akibat Kekerasan
Sesampainya di lokasi, Jordy mengayunkan parang sebanyak satu kali ke arah korban. Korban berhasil menangkis serangan menggunakan tangan kirinya, namun tetap mengalami luka robek serius. Tulang jari kelingking tangan kiri korban terputus akibat serangan tersebut.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Tim medis memberikan penanganan darurat untuk meminimalkan risiko infeksi dan memastikan pemulihan maksimal.
Kejadian ini memicu perhatian masyarakat setempat, karena lokasi pembacokan berada di area publik dan menunjukkan bahaya senjata tajam yang disalahgunakan di lingkungan sekitar.
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21), sehingga Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 20 Januari 2026. Barang bukti meliputi senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi kekerasan.
Kapolres Rian Suhendi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjamin keadilan bagi korban. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan serta pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan alkohol dan senjata tajam yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari ambon.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari malra-news.id