Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Maluku Barat Daya (MBD) baru-baru ini mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Inisiatif ini menandai pendekatan humanis dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik yang menarik perhatian publik. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Pengajuan Restorative Justice oleh Kejari MBD
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Kejari Maluku Barat Daya (MBD) mengajukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) untuk kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ARS alias Nita yang diduga melakukan penghinaan terhadap korban YM alias Pipin di depan umum. Tersangka mengira bahwa korban, seorang Pegawai Pemda Kabupaten MBD dengan jabatan Kabid Mutasi, telah memutasikan kakaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, menjelaskan bahwa tim Jaksa Fasilitator, yang terdiri dari Kasi Pidum Reinaldo Sampe dan Jaksa Fasilitator Irfan Setya Pambudi, berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Perdamaian ini terwujud dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak. Tersangka ARS alias Nita telah meminta maaf kepada korban, dan korban YM alias Pipin telah memaafkan tersangka tanpa syarat apa pun. Atas dasar kesalahpahaman ini, dan karena korban telah memaafkan. Perkara tersebut diajukan untuk penghentian penuntutan.
Pengajuan Restorative Justice oleh Kejari Ambon
Selain Kejari MBD, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini melibatkan tersangka AR alias Khadafi, yang ditangkap di rumahnya di Desa Batu Merah, Kota Ambon. Sesaat setelah menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisi serbuk kristal bening yang dibeli seharga Rp 1.000.000 dari seseorang berinisial S.
Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum. Disimpulkan bahwa tersangka AR alias Khadafi adalah pemakai narkotika aktif dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika. Oleh karena itu, Plh.
Kajari Ambon Sigit Prabowo mengajukan permohonan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yaitu rehabilitasi. Rehabilitasi ini diusulkan untuk dilakukan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama enam bulan.
Pengajuan ini didasarkan pada asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Brimob Polda Maluku Asah Kemampuan SAR dan Jibom Dalam Pelatihan Khusus
Proses Persetujuan Restorative Justice

Pengusulan penghentian penuntutan oleh Kejari Ambon dan MBD ini dihadiri oleh Wakajati Maluku Jefferdian. Didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, melalui video konferensi bersama jajaran Kejari MBD dan Kejari Ambon pada Rabu, 9 Juli 2025.
Setelah pemaparan yang disampaikan. Tim RJ pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyimpulkan dan menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dalam kedua perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif dan upaya penegakan hukum yang humanis.
Persetujuan dari Direktur A pada JAM Pidum diberikan untuk penghentian penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Sementara itu, Direktur B pada JAM Pidum menyetujui pengajuan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Persetujuan ini mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Implementasi Keadilan Restoratif di Maluku
Persetujuan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Hal ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung RI yang menyetujui penghentian kasus melalui jalur Restorative Justice. Berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dibandingkan hanya pada penghukuman pelaku. Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga. Proses RJ ini berhasil menciptakan perdamaian dan memulihkan kerukunan.
Ini merupakan langkah positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya di wilayah Maluku. Untuk menyelesaikan perkara dengan lebih efektif dan berorientasi pada kemanusiaan.
Dampak dan Relevansi
Penyelesaian kasus pencemaran nama baik di MBD dan penyalahgunaan narkotika di Ambon melalui RJ tidak hanya meringankan beban penegakan hukum formal, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk direhabilitasi dan kembali ke masyarakat.
Kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polsek Nusaniwe di Ambon pada tahun 2023 juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dengan metode problem solving efektif untuk kasus yang melibatkan warga setempat.
Bahkan, beberapa kasus pencemaran nama baik sebelumnya juga telah diselesaikan melalui mediasi dan problem solving di tingkat desa. Seperti di Desa Eti pada Februari 2024, di mana Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
Pendekatan RJ ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kasus di pengadilan dan memberikan solusi yang lebih adaptif terhadap masalah sosial. Hal ini juga mencerminkan adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum, dari retributif menjadi restoratif. Yang lebih menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Dengan demikian, keputusan Kejari Ambon dan MBD untuk mengajukan RJ pada kasus-kasus ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.malukuterkini.com