Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) saat ini berada di bawah sorotan tajam menyusul pengaduan yang disampaikan oleh istri mantan Bupati Petrus Fatlolon kepada Komisi III DPR RI.

Istri Fatlolon, Joice Fatlolon Pentury, menduga suaminya menjadi korban praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum di bawah naungan kejaksaan.
Tuduhan ini memunculkan gelombang kecemasan bahwa aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Tuduhan Dugaan Korupsi
Kasus yang kini menyeret nama Kejati Maluku ini berawal dari penetapan status hukum terhadap Petrus Fatlolon sebagai tersangka atas dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Daerah KKT tahun 2020.
Selain itu, Fatlolon juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD. Pengadilan Negeri Saumlaki sebelumnya menolak gugatan praperadilan atas status tersangka. Sehingga penetapan kembali dinyatakan sah secara hukum.
Namun demikian, istri Fatlolon Joice dalam pengaduannya ke Komisi III DPR RI mengungkap bahwa penyidikan terhadap suaminya bukanlah tindakan hukum murni.
Ia mengklaim bahwa proses awal sangat dipengaruhi oleh motivasi politik oknum penegak hukum meminta uang Rp 10 miliar sebagai syarat “izin” bagi Fatlolon untuk maju kembali di Pilkada 2024. Permintaan itu disampaikan dalam serangkaian pertemuan di Jakarta dan Ambon sejak Oktober 2023 hingga November 2023.
Menurut Joice, ketika suaminya tak bisa memenuhi permintaan menyatakan hanya sanggup membayar Rp 200 juta proses penyidikan tetap dilanjutkan. Bahkan disertai tindakan tekanan dan intimidasi seperti penggeledahan tanpa surat serta pemaksaan terhadap suami untuk mengikuti pertemuan di hotel.
Dalam pertemuan dengar pendapat di Komisi III DPR RI. Joice memutar rekaman CCTV hotel dan percakapan telepon yang menurutnya mendukung bukti bahwa ada upaya pemerasan dan kriminalisasi terhadap suaminya. Semua bukti ini kini menjadi dasar bagi DPR dan publik untuk meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan.
Pernyataan Kejati Maluku
Kejati Maluku sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh penanganan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap berbagai kritik dan tudingan terkait integritas penegakan hukum di Maluku.
Namun, dengan munculnya laporan dari istri Fatlolon dan keputusan DPR untuk memanggil sejumlah pejabat termasuk mantan Kajari KKT. Mantan pejabat Kejati Maluku, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejati Maluku kini dipaksa untuk menjawab tuduhan tersebut secara resmi.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy. Telah dikonfirmasi namun belum merespons secara konkret terhadap panggilan klarifikasi tersebut. Sementara publik dan DPR menunggu agar klarifikasi dilakukan dengan transparan dan disertai bukti dokumenter jika memungkinkan.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Perusahaan Perhutanan Terkait Dugaan Korupsi
Laporan Pemanggilan Ke DPR

Pemanggilan pejabat terkait Kejati Maluku oleh DPR termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menunjukkan bahwa lembaga legislatif serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rapat Panja Reformasi, isu bukan hanya soal kasus individu. Tetapi juga integritas sistem hukum secara keseluruhan apakah aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya secara adil dan independen. Atau berubah menjadi instrumen tekanan politik.
Bagi publik Maluku dan seluruh Indonesia, hasil klarifikasi ini dapat menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap penegakan hukum yang bersih. Tanpa diskriminasi dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka akan menjadi pelajaran penting agar lembaga hukum memperbaiki mekanisme internal, pengawasan, dan transparansi.
Selain itu, langkah DPR dalam kasus ini dapat berfungsi sebagai sinyal bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa penyalahgunaan wewenang terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan kriminalisasi akan mendapat sorotan serius, dan tidak akan dibenarkan.
Tata Kelola Penegakan Hukum
Kesiapan Kejati Maluku menjawab laporan dan memberikan klarifikasi di hadapan Komisi III DPR menandakan satu hal penting bahwa mekanisme pengawasan antar‑lembaga dan kontrol publik masih berfungsi.
Dalam era di mana kepercayaan terhadap penegakan hukum sering diuji terutama di wilayah dengan kompleksitas sosial dan politik seperti Maluku sikap terbuka menjadi sangat krusial.
Bila dijalankan dengan sungguh‑sungguh. Langkah ini bisa memperbaiki citra kejaksaan dan memperkuat asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi warga.
Tetap pantau dan nikmati informasi menarik setiap hari, selalu terupdate dan terpercaya, hanya di Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.malukuterkini.com