Posted in

Mantan Pacar Dihamili, Pria Di Tanimbar Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria di Tanimbar terjerat kasus serius setelah diduga menghamili mantan pacarnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mantan Pacar Dihamili, Pria Di Tanimbar Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali mencuat di Kepulauan Tanimbar, mengguncang warga setempat. Pria berinisial AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mantan pacarnya yang berusia 17 tahun diketahui hamil. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.

Kronologi Tragis, Kisah Cinta Yang Berujung Pidana

Hubungan asmara antara AK (20) dan korban AR (17) telah terjalin sejak tahun 2023. Berawal dari bujuk rayu dan janji manis, AK diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga September 2024, sebelum hubungan keduanya sempat berakhir.

Setelah berpisah, AK bahkan sempat menjalin hubungan dengan wanita lain dan memiliki anak di luar nikah. Namun, di pertengahan tahun 2025, setelah mengalami konflik dengan kekasih barunya, AK kembali mendekati AR. Rayuan kembali membuahkan hasil, dan AK mengulangi perbuatannya.

Tak lama setelah itu, AR diketahui hamil dan akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian memilukan ini kepada orang tuanya. Laporan orang tua korban pada 27 Oktober 2025 ke Mapolres Kepulauan Tanimbar menjadi awal mula terkuaknya kasus ini ke publik.

Penyelidikan Intensif Dan Penetapan Tersangka

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta-fakta penting. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan langkah cepat.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus, AK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap AK telah dilakukan sejak 10 November 2025, menandai dimulainya proses hukum yang serius.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab, menegaskan komitmen mereka. Setiap langkah penyidikan dipastikan berjalan dengan memperhatikan hak-hak dan kondisi psikologis korban, termasuk pendampingan dari lembaga perlindungan anak.

Baca Juga: Gempa Guncang Kepulauan Aru, Warga Berhasil Tenang Tanpa Korban

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Mantan Pacar Dihamili, Pria Di Tanimbar Terancam 15 Tahun Penjara

AK dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Bripka Wahab menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Pentingnya persoalan moral dan pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh dianggap remeh. Pencegahan dinilai jauh lebih krusial daripada penegakan hukum setelah kejahatan terjadi.

Pihak berwenang berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan seks dan perlindungan anak. Keamanan dan masa depan generasi muda adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Dampak Psikologis Dan Upaya Pemulihan Korban

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang mendalam. Korban AR kini mendapatkan pendampingan khusus untuk pemulihan mental dan emosionalnya, sebuah langkah krusial dalam proses penyembuhan.

Tim Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah bekerja sama memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan. Lingkungan yang aman dan dukungan psikososial menjadi fondasi penting bagi AR untuk bangkit kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak. Edukasi mengenai hak-hak anak dan bahaya kekerasan seksual harus terus digalakkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari ambon.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari pdb-lawfirm.id