Posted in

Pelaku Usaha di Maluku Tercengang! 99,13% Belum Punya KTP Bisnis, Apa Dampaknya?

Data Dinas Koperasi dan UMKM Maluku menunjukkan 99,13 persen pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha, menimbulkan berbagai dampak.

Data Dinas Koperasi dan UMKM Maluku

Fakta mengejutkan terungkap mengenai pelaku usaha di Maluku. Data terbaru Dinas Koperasi, UMKM menunjukkan sekitar 99,13 persen pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Angka ini menjadi sorotan serius mengingat pentingnya NIB sebagai legalitas usaha dan gerbang menuju berbagai fasilitas pemerintah.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.

Potret Minimnya Kepemilikan NIB di Maluku

Data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Dinas Koperasi, UMKM Provinsi Maluku menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Dari total pelaku usaha, sebanyak 180.563 atau 99,13 persen di antaranya belum mengantongi NIB. Ini menggambarkan bahwa sebagian besar usaha di Maluku beroperasi tanpa legalitas formal.

Perbandingan data ini sangat timpang jika melihat jumlah UMKM yang sudah memiliki NIB. Pada tahun 2025, baru 1.577 UMKM atau sekitar 0,87 persen yang terdata telah memiliki NIB. Kesenjangan yang begitu besar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesadaran dan akses pelaku usaha terhadap perizinan resmi.

Angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Tanpa NIB, pelaku usaha akan menghadapi berbagai kendala dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, diperlukan upaya masif dan terstruktur untuk meningkatkan kepemilikan NIB di kalangan UMKM Maluku.

Pentingnya NIB Sebagai Identitas Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi tunggal yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisnis bagi setiap pelaku usaha. Kepemilikan NIB ini esensial untuk menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha.

NIB tidak hanya sekadar dokumen formal, melainkan kunci pembuka akses terhadap berbagai fasilitas. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses pendanaan dari lembaga keuangan. Ini sangat penting untuk pengembangan dan ekspansi usaha, terutama bagi UMKM yang sering terkendala modal.

Lebih dari itu, kepemilikan NIB secara otomatis mendaftarkan pelaku usaha ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pemilik dan pekerja. Fasilitas ini tentu sangat menguntungkan, namun sayangnya belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Maluku.

Baca Juga: Kejati Maluku Selamatkan Kerugian Negara Rp250 M Milik Angkasa Pura

Upaya Sosialisasi Dan Peningkatan Kesadaran

 Upaya Sosialisasi Dan Peningkatan Kesadaran

Menyikapi kondisi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Robby de Queljoe, menegaskan komitmen pihaknya. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk memberikan identitas resmi kepada seluruh pelaku usaha,” ujarnya. Sosialisasi ini menjadi krusial untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

Data menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Provinsi Maluku terus bertumbuh. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 182.140 UMKM, dengan dominasi usaha mikro sejumlah 181.743 unit yang memiliki omzet maksimal Rp2 miliar per tahun. Potensi ekonomi ini harus didukung dengan legalitas yang kuat.

Oleh karena itu, imbauan kepada masyarakat yang telah menjalankan usaha untuk segera melakukan pendaftaran NIB terus digaungkan. Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS atau dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku. Kemudahan akses ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftar.

Harapan Untuk Masa Depan UMKM Maluku

Peningkatan kepemilikan NIB akan membawa dampak positif yang signifikan bagi UMKM di Maluku. Dengan legalitas yang kuat, mereka akan lebih mudah berinovasi, memperluas jaringan, dan bersaing di pasar yang lebih luas. Ini adalah langkah fundamental menuju pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan peningkatan jumlah UMKM yang terdaftar. Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan komunitas bisnis, diharapkan dapat mempercepat proses ini. Kolaborasi menjadi kunci untuk mencapai target yang ambisius ini.

Pada akhirnya, kepemilikan NIB bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi juga tentang pemberdayaan pelaku usaha. Dengan NIB, UMKM Maluku dapat tumbuh lebih kuat, lebih terlindungi, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari batam.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari ambon.tribunnews.com