Penertiban tambang emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, menjadi fokus utama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kajati Maluku bersama Forkopimda mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan. Penertiban ini sekaligus untuk mengembalikan pengelolaan tambang kepada lembaga resmi yang telah mendapat izin dari pemerintah.
Latar Belakang Penertiban Tambang Emas Gunung Botak
Gunung Botak merupakan salah satu wilayah yang dikenal dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik antarpenambang, hingga masalah hukum.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama aparat keamanan kemudian memutuskan melakukan penertiban menyeluruh agar tambang emas bisa dikelola secara profesional dan legal melalui koperasi yang memiliki izin resmi.
Langkah ini dipicu oleh pengawasan ketat dan komitmen untuk meminimalkan dampak sosial serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Peran Kajati Maluku dan Forkopimda Dalam Penertiban
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku memainkan peran sentral dalam koordinasi dan pelaksanaan penertiban. Mereka menggelar pertemuan intensif untuk menyusun strategi penertiban yang efektif dan mematuhi prosedur hukum.
Kajati Maluku menegaskan kesiapan penegakan hukum dengan pendekatan prosedural untuk menindak pelaku kejahatan tambang ilegal yang ada di Gunung Botak.
Forkopimda terdiri atas unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, serta pemerintah daerah yang bekerja sama memastikan operasi berjalan lancar dan aman.
Pelaksanaan Penertiban dan Operasi Terpadu
Penertiban dilakukan secara bertahap melalui operasi terpadu yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat adat setempat. Saat ini, sekitar 70 persen kawasan Gunung Botak berhasil dikosongkan dari aktivitas PETI berkat operasi ini.
Pemerintah juga telah menyebarkan informasi melalui baliho dan spanduk sebagai peringatan kepada para penambang agar segera mengosongkan lokasi.
Pendekatan humanis disertai upaya penindakan hukum menjadi kombinasi strategi untuk mengatasi penambangan ilegal.
Baca Juga: Mengapa Pulau Run di Maluku Berharga Hingga Ditukar Dengan Pulau Manhattan
Dukungan dan Peran Masyarakat Setempat

Keberhasilan penertiban juga tidak lepas dari dukungan masyarakat dan tokoh adat setempat. Mereka berperan aktif dalam mengawasi dan membantu aparat dalam mengidentifikasi aktivitas ilegal.
Dukungan ini penting agar penertiban tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan memberi ruang bagi pengelolaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Gubernur Maluku mengapresiasi peran masyarakat adat yang menjadi mitra dalam menjaga kawasan Gunung Botak agar bebas dari kegiatan ilegal.
Tantangan Dalam Penertiban dan Penegakan Hukum
Penertiban tambang emas ilegal tidak luput dari tantangan, seperti resistensi dari para penambang yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tersebut. Beberapa kali terjadi penundaan dan sikap menunggu, sehingga penertiban harus dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi.
Apalagi, ada risiko keterlibatan mafia tambang dan oknum yang melindungi aktivitas ilegal. Kajati Maluku memastikan penegakan hukum akan dilakukan penuh integritas dengan membongkar jaringan mafia yang ada dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum.
Harapan Untuk Pengelolaan Legal Tambang Emas
Setelah penertiban, pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menyerahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak kepada koperasi resmi yang memiliki izin usaha pertambangan rakyat (IPR).
Hal ini bertujuan memberikan legalitas dan menjamin pengelolaan tambang yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Pemerintah akan mendampingi para koperasi dan memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab melalui monitoring dan pembinaan.
Kesimpulan
Penertiban tambang emas ilegal di Gunung Botak oleh Kajati Maluku bersama Forkopimda merupakan langkah strategis guna mengakhiri aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial. Operasi terpadu dan pendekatan humanis yang melibatkan aparat, masyarakat adat, dan pemerintah daerah berhasil membersihkan sebagian besar kawasan tambang.
Meskipun menghadapi tantangan serius, komitmen penegakan hukum dan pemberdayaan koperasi resmi diharapkan menjadikan Gunung Botak sebagai model pengelolaan tambang emas yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari malukuterkini.com
- Gambar Kedua dari kronikberita.com