Polisi di Ambon berhasil menggagalkan peredaran 120 liter miras ilegal dalam operasi rutin, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aparat kepolisian di Ambon menggagalkan peredaran 120 liter miras ilegal dalam operasi KRYD, Sabtu (11/4/2026). Barang bukti berupa sopi dikemas dalam karung dan karton. Razia ini menegaskan komitmen polisi menekan gangguan keamanan akibat peredaran miras tanpa izin.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Kronologi Penggagalan Peredaran Miras
Penggagalan peredaran miras ilegal dilakukan oleh Polsek Baguala melalui operasi KRYD di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau‑Pulau Lease. Razia berlangsung di tengah hari dengan menyisir titik‑titik rawan peredaran miras dan aktivitas jual beli ilegal. Petugas turun langsung dengan pemeriksaan terhadap kendaraan dan gudang yang dicurigai menampung miras.
Saat penyisiran, petugas menemukan dua karung putih dan dua karton besar berisi cairan miras tradisional jenis sopi. Miras tersebut tidak memiliki label resmi dan tidak dilengkapi izin edar dari pihak berwenang. Total volume yang berhasil disita mencapai sekitar 120 liter, dengan kondisi barang yang disimpan rapi namun tidak tercatat pemiliknya.
Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Baguala untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas mencatat setiap kemasan dan menyusun berita acara penemuan sebagai dasar penyelidikan lanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan untuk meminimalisasi peredaran miras ilegal di ibu kota provinsi Maluku.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jenis Miras dan Modus Penyimpanan
Miras yang diamankan merupakan minuman tradisional jenis sopi yang dibuat secara rumahan tanpa standar pengawasan kesehatan. Sopi biasanya dihasilkan dari fermentasi sagu atau bahan nabati lain dan banyak dijual secara ilegal di sejumlah wilayah Maluku. Karena tidak melalui pengawasan ketat, miras jenis ini berisiko tinggi bagi kesehatan penggunanya.
Seluruh 120 liter sopi dikemas dalam dua karung putih dan dua karton besar, sehingga tampak seperti barang bawaan biasa. Modus ini kerap dipakai para pelaku untuk mengelabui petugas dan memudahkan transportasi di jalanan Kota Ambon. Kemasan sederhana ini juga memudahkan penyimpanan di gudang atau rumah warga tanpa menimbulkan kecurigaan.
Petugas menilai penyimpanan miras dalam karung dan karton mencerminkan pola peredaran yang terorganisasi. Miras tersebut diduga akan diedarkan ke warung, kafe, atau rumah‑rumah warga sebelum dikonsumsi secara massal. Kondisi ini memperkuat alasan kepolisian untuk terus menggencarkan razia di titik‑titik rawan transaksi miras ilegal.
Baca Juga: Gempa Guncang Maluku Tenggara Barat! BMKG Ungkap Kedalaman dan Karakteristiknya
Peran KRYD dan Peningkatan Pengawasan
Razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polsek Baguala dalam beberapa hari terakhir. Dalam dua hari sebelumnya, aparat juga berhasil mengamankan 90 liter sopi ilegal dari mobil angkutan yang tidak diketahui pemiliknya. Angka 210 liter miras yang berhasil digagalkan menunjukkan konsistensi aparat dalam menekan peredaran miras di wilayahnya.
KRYD tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan deteksi dini. Petugas rutin melakukan patroli di jalan, pasar, dan area permukiman untuk mengidentifikasi potensi peredaran miras. Masyarakat diimbau melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau penimbunan miras tanpa izin.
Intensifikasi KRYD juga menjadi bentuk peringatan kepada pelaku bahwa wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau‑Pulau Lease tidak aman untuk peredaran miras ilegal. Polisi memperkirakan tekanan ini akan mendorong penurunan jumlah kasus yang berhubungan dengan miras, seperti tindak kekerasan dan keributan di tempat umum.
Langkah Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Barang bukti 120 liter sopi ilegal yang telah diamankan di Mapolsek Baguala akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan menelusuri kemungkinan pelaku dibalik penimbunan miras tersebut, meski saat ini identitas pemilik belum terungkap. Seluruh prosedur pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan secara transparan.
Rencananya, miras ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai aturan penegakan hukum terkait minuman beralkohol tanpa izin. Pemusnahan bertujuan mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat dan memperkuat pesan bahwa miras ilegal tidak boleh diperjualbelikan. Proses ini biasanya dihadiri unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin, karena berisiko kesehatan dan hukum. Masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat gerak‑gerik mencurigakan terkait peredaran miras di sekitarnya. Keterlibatan masyarakat sangat penting guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Ambon.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ambon.antaranews.com
- Gambar Kedua dari sinarmaluku.com