Kasus tragis mengguncang Maluku Tenggara seorang pria bernama YS alias Onas tega menganiaya adik kandungnya, Joseph Sirken, hingga tewas.
Peristiwa memilukan ini bermula dari pesta minuman keras yang berubah menjadi adu mulut berdarah dan kekerasan brutal keluarga.
Berikut ini Info Kejadian Maluku akan memberikan informasi tentang kronologi lengkap dan fakta-fakta di balik kasus yang mengguncang warga setempat.
Awal Mula Kejadian Pesta Miras yang Berubah Tragis
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 28 September 2025, ketika korban, pelaku, dan beberapa teman mereka berkumpul di depan sebuah rumah warga di Desa Ohoi Evu. Suasana awalnya terlihat akrab, dengan obrolan santai dan tawa khas pertemuan keluarga.
Namun, suasana damai itu berubah tegang saat alkohol mulai menguasai emosi para peserta pesta. Dalam kondisi mabuk, korban Joseph Sirken dan pelaku YS alias Onas terlibat adu mulut. Menurut keterangan polisi, pertengkaran tersebut berawal dari ucapan korban yang menyinggung asal-usul pelaku, yang ternyata merupakan saudara kandungnya sendiri.
Ucapan itu memicu kemarahan mendalam pada pelaku. Dalam kondisi kehilangan kendali, YS langsung meninggalkan lokasi untuk mengambil pipa besi dari rumahnya benda yang kelak menjadi alat pemukul maut terhadap saudaranya.
Aksi Brutal Pukulan di Kepala yang Merenggut Nyawa
Setelah kembali ke lokasi, pelaku tanpa banyak bicara langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan pipa besi tersebut. Beberapa saksi mata menyebut, pukulan diarahkan ke bagian kepala korban secara berulang kali, hingga Joseph tersungkur tak sadarkan diri di jalan desa.
Melihat korban terkapar, rekan-rekan yang berada di lokasi segera berusaha menolong dan membawa Joseph ke RSUD Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku YS kabur dari lokasi kejadian, meninggalkan kekacauan dan kepanikan warga.
Di rumah sakit, tim medis berusaha keras menyelamatkan nyawa korban yang mengalami luka parah di kepala. Selama 10 hari, Joseph dirawat intensif, namun kondisinya terus menurun akibat luka dalam yang cukup serius. Hingga akhirnya, pada 12 Oktober 2025, Joseph dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Eks Bupati Aru Johan Gonga Diperiksa Jaksa Soal Proyek Jalan Wokam Rp36,7 Miliar
Polisi Bergerak Cepat Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dari Polres Maluku Tenggara segera melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan autopsi medis terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, YS alias Onas resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan autopsi medis, Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menetapkan YS alias Onas sebagai tersangka dan langsung menahannya,” kata AKBP Rian Suhendi melalui keterangan pers, Rabu (15/10/2025).
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Jerat Hukum Berat Untuk Pelaku Penganiayaan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Rian menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya merenggut nyawa saudara kandung sendiri. Tetapi juga mencoreng nilai kekeluargaan dan keamanan masyarakat desa. “Tindakan kekerasan apa pun, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain, tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Imbauan Polisi dan Hindari Miras
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Maluku Tenggara, khususnya di wilayah pedesaan yang masih sering menggelar pesta miras sebagai bagian dari pergaulan. Kapolres Rian Suhendi mengimbau warga untuk meninggalkan kebiasaan buruk mengonsumsi minuman keras, karena miras sering kali menjadi pemicu utama tindakan kriminal dan kekerasan.
“Kami berharap seluruh masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari miras dan selesaikan setiap persoalan secara damai,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga berkomitmen meningkatkan patroli malam dan kegiatan pembinaan masyarakat di desa-desa rawan miras. Dengan menggandeng tokoh adat, pemuda, dan tokoh agama.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Maluku.