Posted in

Polres Maluku Tengah Ringkus Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil membekuk tiga warga yang membawa senjata api rakitan dan amunisi.

Polres Maluku Tengah Ringkus Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Maluku Tengah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Ketiga warga yang dibekuk berinisial B.M (54), R.S (51), dan S.M (44). B.M diketahui sebagai pegawai Taman Nasional Manusela, sementara R.S dan S.M adalah petani. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Penangkapan

Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan atau informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai keberadaan senjata api rakitan di tangan warga.

Tim kepolisian segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut terbukti membawa senjata api dan amunisi. Setelah terbukti membawa senjata api dan amunisi, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas Tersangka B.M (54) Seorang pegawai dari Taman Nasional Manusela. R.S (51) seorang petani. S.M (44) seorang petani.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 pucuk senjata api rakitan,
  • 1 senjata tabung lengkap dengan teleskop merek Monser warna hitam,
  • 36 butir amunisi konvensional,
  • 27 butir amunisi senjata tabung,
  • 1 selongsong peluru,
  • 1 unit mobil Avanza dengan nomor polisi DE 1848 B,
  • 1 STNK atas nama S.M.,
  • 1 pompa tabung,
  • 1 handphone merek Vivo,

Keseluruhan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa mereka siap menyuplai atau menggunakan senjata api secara ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polda Maluku Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 60 Gram Sabu-Sabu di Ambon

Proses Hukum dan Penahanan

Proses Hukum dan Penahanan

Ketiga pria tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP karena membawa dan memiliki senjata api tanpa izin resmi.

 Mereka kini ditahan di Rutan Polda Maluku, dan kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lanjutan.

Latar Belakang Wilayah

Desa Masihulan berada di kawasan pegunungan di Kecamatan Seram Utara, dekat dengan Taman Nasional Manusela suatu wilayah yang dikenal dengan hutan lindung dan satwa langka seperti burung nuri seram dan kuskus bergigi ekor beruang.

Namun di balik keindahan alamnya, jalur-jalur sunyi di daerah itu kadang menjadi jalur kegiatan ilegal seperti perburuan liar atau pengiriman senjata.

Menariknya, salah satu tersangka, B.M., merupakan pegawai Taman Nasional Manusela. Seharusnya dia menjadi pengawal konservasi, tetapi kini justru berhadapan dengan hukum karena dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Kesimpulan

Penggerebekan oleh Polres Maluku Tengah terhadap tiga warga pembawa senjata api rakitan dan amunisi di Negeri Sifluru menjadi sorotan penting. Kasus ini menyoroti sejumlah isu:

  • Efektivitas penegakan hukum melalui informasi masyarakat dan kerja cepat polisi.
  • Kontras peran profesi dan tindakan hukum: seorang pegawai Taman Nasional Manusela kini menjadi tersangka membawa senpi.
  • Ancaman senjata ilegal di wilayah terpencil dan potensi keterkaitan konflik lokal atau perdagangan senjata.
  • Pentingnya transparansi penyidikan, terutama terkait asal muasal dan motif penggunaan senjata tersebut.

Proses penyidikan yang sedang berjalan oleh Ditreskrimum Polda Maluku diharapkan bisa menguak seluruh jaringan terkait dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Harapannya, penegakan hukum seperti ini akan memperkuat stabilitas keamanan Maluku Tengah serta mempertebal kesadaran kolektif bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin tetap menjadi tindakan yang berisiko tinggi.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tribratanews.maluku.polri.go.id
  • Gambar Kedua dari www.kompas.tv