Polres Maluku Tenggara cepat merespons kasus pembakaran calon musala dengan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Polda Maluku Tenggara (Malra) menunjukkan komitmen menjaga keamanan dengan mengungkap kasus pembakaran bangunan yang direncanakan sebagai musala di Ohoi Hako. Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, menegaskan respons cepat aparat. Insiden terjadi menjelang Ramadan, periode yang selalu dijaga ketat keamanannya.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Penangkapan Cepat Pelaku Pembakaran
Jajaran Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Bangunan tersebut sedianya akan difungsikan sebagai Musala bagi warga setempat. Penangkapan ini merupakan buah dari gerak cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian pembakaran. Kecepatan ini menunjukkan keseriusan dan efisiensi Polres Malra dalam menjalankan tugasnya. Identitas pelaku berhasil dikantongi tak lama setelah kejadian, memungkinkan penangkapan yang sigap.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polri. Hal ini khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan.
Kronologi Dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial SR alias Soleh diduga melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai musala sementara bagi warga setempat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Api yang sempat membakar bagian belakang bangunan berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar. Tindakan cepat warga ini mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan korban jiwa. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengendalikan situasi darurat seperti ini.
Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi, namun identitasnya berhasil dikantongi tim gabungan Satreskrim Polres Malra dan Polsek Kei Besar Selatan. SR alias Soleh akhirnya diamankan pada hari yang sama dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Maluku Utara Tingkatkan Ketahanan Warga di Jalur Cincin Api
Pasal Yang Disangkakan Dan Ancaman Hukuman
Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan, penyidik secara resmi menetapkan SR alias Soleh sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 19 Februari 2026, sehari setelah kejadian. Langkah ini menunjukkan progres penyelidikan yang cepat dan terstruktur.
Tersangka SR alias Soleh dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembakaran dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun menanti tersangka atas perbuatannya. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum, apalagi yang berhubungan dengan rumah ibadah, tidak akan ditolerir.
Komitmen Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen penuh Polres Malra dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Penegasan ini sangat penting, terutama dalam momentum menyambut bulan suci Ramadan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga,” tandas Kapolres. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas aparat terhadap segala bentuk gangguan ketertiban.
Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut Polri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan serius dan tidak ada ruang bagi tindakan anarkis yang merusak tatanan sosial.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari malukuterkini.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com