Kejaksaan Maluku mendalami skandal tambang marmer, mengungkap izin palsu dan dugaan keterlibatan mafia batu gamping.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang PT Gunung Makmur Indah (GMI). Perusahaan di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menjadi sorotan akibat aktivitas menyimpang dari izin. Penyelidikan mengungkap praktik mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Penyelidikan Kejati Maluku Dimulai
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku telah memulai penyelidikan intensif terhadap PT GMI. Langkah ini diambil menyusul laporan awal yang diterima Kejaksaan Agung, yang kemudian melimpahkan penanganan kasus ini kepada Kejati Maluku. Fokus utama penyelidikan adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pertambangan yang berlaku.
Dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan, Kejati Maluku telah memanggil beberapa pejabat. Tiga pejabat dari lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya dari PTSP dan Dinas Kehutanan, telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Proses pemeriksaan ini menjadi krusial untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyimpangan.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Maluku dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan izin. Kasus PT GMI diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di luar koridor hukum. Kejati akan terus mendalami setiap aspek permasalahan ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Keterangan Pejabat Pemprov Maluku
Tiga pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Maluku. Mereka berasal dari dinas terkait, yaitu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Kehutanan Provinsi. Keterangan dari para pejabat ini sangat penting untuk mengungkap alur perizinan dan pengawasan terhadap PT GMI.
Meskipun tiga orang dimintai keterangan, informasi menyebutkan bahwa dua di antaranya telah meninggalkan lokasi pemeriksaan lebih awal. Proses pemeriksaan ini berlangsung secara tertutup, dan identitas para pejabat tidak disebutkan untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan. Kejati berupaya mengumpulkan informasi selengkap mungkin.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai prosedur penerbitan izin dan apakah ada celah dalam pengawasan. Keterangan dari pejabat terkait akan membantu Kejati Maluku dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Maluku Perketat Deteksi Dini Peredaran Narkoba
Izin Produksi Marmer Yang Dipertanyakan
PT GMI diketahui memiliki izin produksi marmer yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Izin ini berlaku sejak Desember 2020 dan akan berakhir pada 10 Desember 2025, dengan luas konsesi mencapai sekitar 2.000 hektare. Izin tersebut seharusnya menjadi dasar bagi PT GMI untuk melakukan operasi penambangan marmer sesuai ketentuan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya inkonsistensi yang signifikan antara izin yang dimiliki dan aktivitas penambangan sebenarnya. PT GMI diduga tidak menambang marmer seperti yang tertera dalam izin produksinya. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan kepatuhan perusahaan.
Alih-alih menambang marmer, perusahaan ini justru diduga memproduksi batu gamping. Perbedaan jenis material yang ditambang ini merupakan pelanggaran serius terhadap izin yang telah diberikan. Situasi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal.
Konfirmasi Dan Proses Selanjutnya
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, telah membenarkan adanya penyelidikan terkait kasus ini. Konfirmasi ini menunjukkan keseriusan pihak Kejati dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Namun, detail lebih lanjut mengenai penyelidikan belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
Kejati Maluku akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus PT GMI. Penyelidikan ini akan melibatkan berbagai pihak dan potensi pengembangan kasus ke arah yang lebih luas. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Publik menantikan transparansi dan ketegasan dari Kejati Maluku dalam menangani kasus ini. Diharapkan penyelidikan ini dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa keadilan. Penegakan hukum yang kuat akan menjadi deterrent bagi praktik serupa di masa mendatang, demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rakyatmaluku.fajar.co.id
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com