Kasus memilukan terjadi di Maluku Tenggara ketika seorang paman tega melakukan perbuatan keji terhadap keponakannya sendiri.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Seorang paman berinisial PW alias R ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malra atas perbuatannya. Kejadian ini terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, dan terungkap setelah penyelidikan intensif polisi.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Penangkapan Dan Penetapan Tersangka
Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) resmi menetapkan PW alias R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Penetapan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malra melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap fakta di balik kasus ini.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Mereka menjelaskan bahwa serangkaian tahapan penyelidikan telah dilalui untuk memastikan keabsahan bukti dan keterangan yang ada. Komitmen Polres Malra untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya menjadi prioritas utama.
Tersangka saat ini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Malra. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kronologi Kejadian Yang Mencekam
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIT, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Rumadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka PW alias R menjemput korban yang masih di bawah umur. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk datang ke kediamannya, di mana insiden mengerikan itu kemudian terjadi.
Sesampainya di rumah tersangka, korban diminta masuk ke dalam kamar. Setelah itu, tersangka mengunci pintu kamar, menciptakan suasana yang mencekam dan penuh ketegangan bagi korban. Langkah ini disinyalir sebagai upaya tersangka untuk melancarkan aksinya tanpa adanya gangguan dari pihak luar atau saksi.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat meninggalkan rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Namun, tidak berselang lama, tersangka kembali ke rumah dan masuk ke dalam kamar tempat korban berada. Saat kembali, korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka, yang mengindikasikan tersangka berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Permudah Mudik, Diskon 50% Tiket Kapal dan Bus Gratis
Hubungan Keluarga Dan Motif Tersangka
Fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka PW alias R memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Tersangka diketahui adalah paman dari korban, yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan. Hubungan kekerabatan ini menambah kepedihan dan kompleksitas dalam kasus dugaan persetubuhan ini, mengguncang rasa kepercayaan dalam keluarga.
Motif di balik tindakan keji ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, indikasi tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian menjadi salah satu faktor yang sedang diselidiki. Keberadaan hubungan keluarga antara pelaku dan korban seringkali menjadi faktor pemberat dalam kasus-kasus serupa, karena mengkhianati kepercayaan.
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap secara tuntas motif dan latar belakang tindakan tersangka. Upaya ini penting untuk memastikan semua aspek kasus terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Ancaman Hukuman Dan Proses Hukum Lanjutan
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Polres Malra. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman yang berat.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan serupa. Polres Malra akan memastikan semua tahapan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari metropolis.batampos.co.id
- Gambar Kedua dari tribratanewsntt.com