Warga dusun di Maluku menolak rencana pembangunan minimarket di lingkungan mereka penolakan muncul karena kekhawatiran terhadap dampak ekonomi.
Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa minimarket tersebut belum memiliki izin resmi dan meminta pengembang tidak memaksakan pembangunan. Pemkab juga memperingatkan bahwa bangunan ilegal bisa dibongkar jika tetap dipaksakan.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Warga Dusun di Maluku Tolak Kehadiran Minimarket
Sejumlah warga di salah satu dusun di Maluku menolak rencana pembangunan minimarket di lingkungan mereka. Penolakan ini muncul karena warga menilai keberadaan minimarket akan mengganggu usaha kecil lokal, mengubah budaya perdagangan tradisional, dan memicu kepadatan di lingkungan yang sebelumnya tenang.
Ketegangan muncul ketika pihak pengembang mulai melakukan survei lokasi. Warga menggelar pertemuan untuk menyuarakan keberatan mereka, menolak proses pembangunan sebelum adanya dialog dengan pihak terkait. Aksi penolakan ini mendapat perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Selain alasan ekonomi, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dan lingkungan. Mereka menilai minimarket besar akan menggeser warung tradisional dan mengubah interaksi sosial yang sudah berjalan lama di dusun tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tegaskan Belum Ada Izin
Menanggapi penolakan warga, pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku menegaskan bahwa pembangunan minimarket tersebut belum memiliki izin resmi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan, pihak pengembang belum memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk lokasi tersebut. Kami menghimbau agar pengembang tidak memaksakan pembangunan sebelum proses perizinan selesai,” jelasnya. Pernyataan ini sekaligus menenangkan warga yang khawatir pembangunan minimarket berjalan paksa.
Pemkab menegaskan, prosedur izin harus dilalui secara transparan, termasuk evaluasi dampak lingkungan dan konsultasi publik. Hal ini untuk memastikan pembangunan sesuai dengan peraturan daerah dan tidak menimbulkan konflik baru.
Baca Juga: Mantan Bupati KKT Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Ambon
Bangunan Bisa Dibongkar Jika Dipaksakan
Pemkab Maluku memperingatkan bahwa jika pihak pengembang memaksakan pembangunan tanpa izin, pihak pemerintah memiliki wewenang untuk membongkar bangunan tersebut. Langkah ini dilakukan demi menegakkan aturan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Jika pembangunan tetap dipaksakan, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan pembongkaran. Semua harus sesuai prosedur perizinan dan menghormati aspirasi masyarakat, tegas perwakilan Pemkab. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak warga sekaligus menegakkan aturan.
Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pengembang lain yang mungkin ingin membangun tanpa prosedur resmi. Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi dengan masyarakat dan pejabat terkait sebelum memulai proyek.
Akibat dan Upaya Penanganan Bagi Warga
Penolakan warga dusun di Maluku ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proyek pembangunan. Pemerintah mendorong dialog terbuka antara pengembang dan warga untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Beberapa opsi solusi termasuk mempertimbangkan lokasi alternatif, memberikan kompensasi bagi usaha lokal yang terdampak, atau menyesuaikan konsep minimarket agar tetap ramah lingkungan dan sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan menjaga harmoni di komunitas.
Pihak Pemkab juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan melalui jalur resmi. Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik sosial atau kerugian bagi warga sekitar.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com