Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul dugaan keterlibatan seorang anggota Brimob berinisial RN dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Maluku.
Penyelidikan Dilakukan Secara Profesional dan Transparan
Menurut Rositah, Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejak laporan terkait dugaan tindakan RN mencuat, tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terlibat.
Tahapan penyelidikan mencakup klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pemeriksaan awal terhadap terlapor. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh sejumlah informasi penting yang menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Tidak ada upaya untuk menutupi atau memperlambat proses hukum,” tegasnya.
Hasil Gelar Perkara Terlapor Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara internal, Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa terlapor RN terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil tersebut, kasus kini telah dinaikkan ke tahap pemeriksaan resmi oleh dua jalur hukum yang berbeda.
Pertama, kasus RN diproses melalui Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku untuk penegakan Kode Etik Profesi Polri. Kedua, proses pidana terhadap pelaku ditangani secara paralel oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Maluku tidak hanya menegakkan disiplin internal, tetapi juga memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di hadapan hukum.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar hukum, terlebih kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak,” ujar Rositah menegaskan.
Baca Juga: Massa Mengamuk di Ambon, Kantor Golkar Maluku Jadi Korban
Korban Mendapat Pendampingan dan Perlindungan Hukum

Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Maluku juga memastikan hak-hak korban mendapat perhatian utama. Korban yang masih di bawah umur kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari lembaga terkait. Termasuk bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta lembaga perlindungan anak di Ambon.
Pendampingan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin setiap anak korban kekerasan seksual berhak atas perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan psikologis.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, baik dari sisi hukum maupun psikologis. Proses pendampingan dilakukan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan,” jelas Rositah.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga sosial dan psikolog anak untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal hingga kasus selesai ditangani secara hukum.
Polda Imbau Publik Hormati Proses Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau berpotensi membuka identitas korban. Penyebaran identitas korban anak di bawah umur, terutama dalam kasus kekerasan seksual, merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika publik.
“Kami meminta publik untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sebarkan informasi yang dapat merugikan atau mengungkap identitas korban,” imbau Rositah.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga mengawasi aktivitas di media sosial untuk mencegah penyebaran konten atau informasi yang melanggar privasi korban. Langkah ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan dengan adil serta melindungi martabat korban dan keluarganya.
Komitmen Polda Maluku Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi momentum bagi Polda Maluku untuk menegaskan komitmen terhadap prinsip “Presisi” yang diusung oleh Polri prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, kata Rositah, akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu. Termasuk jika pelaku berasal dari satuan elit seperti Brimob.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang bersalah. Institusi Polri harus menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polda Maluku berharap kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga. Penegakan hukum yang adil, terbuka, dan berpihak pada korban menjadi kunci dalam mewujudkan institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari halodoc.com