Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bos PT Spice Islands Maluku (PT SIM), Eko Anshari, tengah menjadi sorotan publik di Maluku.

Penanganan kasus ini oleh Polda Maluku menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama karena dinilai lambat dan kurang transparan. Dibawah ini Info Kejadian Maluku akan memberikan ulasan lengkap mengenai perkembangan kasus, sikap Polda Maluku, serta reaksi masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik PT SIM
Kasus ini bermula dari pernyataan LMT alias Upen dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 25 September 2023. Upen menyatakan bahwa PT SIM tidak memiliki izin lokasi di Desa Kawa dan sekitarnya, yang kemudian dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik oleh PT SIM.
PT SIM mengklaim telah memiliki izin lokasi resmi dari Bupati SBB dan merasa dirugikan oleh tudingan tersebut.
Proses Penanganan Hukum Oleh Polda Maluku
Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan LMT sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan satu saksi ahli. Surat panggilan kedua telah dilayangkan karena tersangka mangkir dari panggilan pertama.
Polda menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, termasuk gelar perkara dan pengumpulan bukti yang valid, seperti surat izin lokasi PT SIM.
Kecaman dan Tuduhan Lambat Tangani Kasus
Meski Polda Maluku menegaskan profesionalisme, penanganan kasus ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termasuk organisasi kepemudaan seperti DPD KNPI Maluku. Mereka menuding aparat penegak hukum melakukan intimidasi dan lambat dalam menuntaskan kasus.
Kritik ini muncul karena adanya persepsi bahwa kasus ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Baca Juga: Diksarmil Komcad SPPI Batch-3/2025 di Rindam Pattimura Resmi Berakhir
Sikap Polda Maluku dan Penegasan Profesionalisme

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada intimidasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara yang lengkap.
Polda juga mengimbau pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum yang sah dan tidak menyebarkan narasi yang tidak berdasar.
Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Investasi di Maluku
Kapolda Maluku menegaskan bahwa menjaga iklim investasi dan pembangunan di Maluku adalah prioritas. Investor seperti PT SIM yang telah memenuhi persyaratan perizinan harus mendapat perlindungan hukum.
Hal ini dilakukan agar dapat berkontribusi membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gangguan terhadap investasi yang sah dapat berdampak negatif pada kemajuan daerah.
Upaya Mediasi dan Penyelesaian Damai
Polda Maluku juga mengimbau agar segala permasalahan yang masih ada diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi yang baik. Penyelesaian secara damai diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan berkomitmen mendukung proses hukum yang adil dan menjaga stabilitas sosial di Maluku.
Kesimpulan
Penanganan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Bos PT SIM di Maluku menjadi sorotan karena dinilai lambat dan menuai kecaman. Namun, Polda Maluku menegaskan proses hukum berjalan profesional sesuai aturan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi investor yang telah memenuhi persyaratan agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan.
Dialog dan mediasi menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik agar tidak mengganggu stabilitas dan kemajuan daerah. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan menjaga kondusivitas demi masa depan Maluku yang lebih baik.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ambon.antaranews.com
- Gambar Kedua dari suaramaluku.com