Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram di Kota Ambon.

Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial BMT, berusia 25 tahun, telah diamankan. Penangkapan BMT terjadi pada 7 Juli 2025, saat ia mengambil paket sabu di sebuah kantor jasa pengiriman di kawasan Jalan A.Y Patty, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa penangkapan BMT merupakan hasil dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim operasional Ditresnarkoba Polda Maluku segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku.
Petugas berhasil mengamankan BMT di depan kantor jasa pengiriman pada Jumat, 18 Juli 2025, saat ia sedang mengambil paket yang berisi sabu tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Heri Budianto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BMT mengaku disuruh oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paket tersebut. SW juga menjanjikan akan memberikan sebagian sabu kepada BMT jika pengiriman tersebut berhasil.
BMT sendiri telah mengetahui bahwa paket yang akan diambilnya berisi narkotika jenis sabu seberat 60 gram. Modus operandi pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi ini sering digunakan oleh para pelaku untuk menghindari pantauan aparat.
Baca Juga: Artis Ambon Ketahuan Bawa Sabu, Diamankan Polisi Saat Razia
Status Hukum Pelaku

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, BMT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, yaitu minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Maluku.
Pengembangan Jaringan
Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Kombes Heri Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dan jalur distribusi narkotika yang digunakan oleh para tersangka.
Penelusuran jaringan ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengungkap siapa saja yang menjadi otak di balik kejahatan ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian keberhasilan Polda Maluku dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebelumnya, Polda Maluku juga berhasil mengungkap empat kasus narkoba lainnya di Kota Ambon dalam operasi empat hari yang menghasilkan penangkapan lima tersangka pada April 2025.
Tersangka yang diamankan dalam kasus-kasus sebelumnya antara lain MHM (37) alias Memix, SA (29) alias Apil, KK (23) alias Olik, VVS (17) alias Ian, dan FAP (19) alias Axel. Salah satu pengungkapan tersebut dilakukan pada 11 April 2025, di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon.
Keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap jaringan narkoba ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Diharapkan peredaran narkotika di Maluku dapat diberantas secara tuntas, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ambon.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com