Kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan Adri Ariyanto, seorang mantan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, telah menjadi sorotan publik.

Tersangka yang telah ditetapkan sejak 2022 ini, hingga kini belum juga menjalani proses hukum. Polda Maluku dinilai tidak memiliki ketegasan dalam menangani kasus ini, sehingga menimbulkan kesan bahwa Adri Ariyanto ‘kebal’ terhadap panggilan polisi.
Kasus Pemalsuan yang Tak Kunjung Terselesaikan
Adri Ariyanto dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen pada Januari 2020, dengan laporan polisi Nomor: LP/03/I/2020. Namun, hingga Agustus 2025, proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Penyidik Polda Maluku bahkan telah melayangkan panggilan resmi kepada Adri untuk menjalani proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Namun Adri tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan tahap dua terpaksa ditunda tanpa kejelasan kapan akan dijadwalkan ulang.
Dugaan Penggelapan Berkas Perkara
Dugaan penggelapan berkas perkara dalam kasus pemalsuan yang menjerat Adri Ariyanto semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Beberapa sumber internal mengungkapkan bahwa berkas-berkas penting yang menjadi bukti utama dalam penyidikan tidak kunjung diajukan ke kejaksaan. Bahkan sempat hilang secara misterius. Kondisi ini membuat proses hukum terhambat dan menimbulkan kesan adanya intervensi atau perlakuan istimewa terhadap tersangka.
Situasi tersebut menjadi sorotan publik karena mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal di Polda Maluku. Dugaan penggelapan berkas ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya merugikan proses hukum, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polres Maluku Tengah Ringkus Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan
Proses Hukum yang Mandek

Proses hukum dalam kasus pemalsuan yang melibatkan Adri Ariyanto terkesan mandek dan berjalan sangat lambat. Meskipun laporan telah diterima sejak tahun 2020 dan tersangka sudah ditetapkan, langkah-langkah penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan tidak kunjung terlaksana dengan baik.
Ketidakhadiran tersangka saat dipanggil dan kurangnya tindakan tegas dari penyidik semakin memperlambat proses hukum yang semestinya berjalan cepat dan transparan.
Kondisi ini menimbulkan keraguan besar terhadap efektivitas sistem penegakan hukum di Polda Maluku. Ketika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya, bukan hanya hak korban yang terabaikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum ikut menurun.
Mandeknya proses ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi dan perbaikan serius agar kasus serupa tidak terus berulang dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sikap Polda Maluku yang Dipertanyakan
Kesimpulan
Kasus pemalsuan yang menjerat Adri Ariyanto menunjukkan adanya berbagai persoalan serius dalam penegakan hukum di Polda Maluku. Dugaan penggelapan berkas perkara dan sikap kurang transparan dari aparat kepolisian membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak jelas.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa tersangka ‘kebal’ terhadap panggilan polisi dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh dari Polda Maluku untuk memperbaiki kinerja dan integritas aparatnya. Penanganan kasus ini harus dilakukan dengan transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pengecualian.
Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat kembali pulih dan institusi kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari infobaru.co.id
- Gambar Kedua dari www.tribun-maluku.com