Penangkapan Guwen Salhteru, DPO kasus korupsi proyek pembangunan jalan lintas Seram, Maluku, di Manokwari, berakhir di tanah Papua Barat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu – Manusa senilai Rp 31 miliar pada tahun 2018. Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kolaborasi efektif antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku. Dan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Penangkapan Buronan Korupsi
Pelarian Guwen Salhteru, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pembangunan jalan lintas Seram, Provinsi Maluku tahun 2018, berakhir di Manokwari, Papua Barat. Guwen Salhteru berhasil ditangkap di Manokwari pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim tangkap buron dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang berhasil mengendus keberadaan Guwen Salhteru di Manokwari. Wakil Kepala Kejati Papua Barat Muslikhuddin menyatakan bahwa tersangka diamankan di daerah Warmare, Manokwari.
Penangkapan Guwen Salhteru ini terlaksana berkat kolaborasi dan dukungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan karena tersangka bersikap kooperatif. Saat diamankan oleh tim intelijen Kejati Papua Barat sekitar pukul 12.00 WIT.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Guwen Salhteru terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Proyek pembangunan jalan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 31 miliar pada tahun 2018. Akibat tindakan Guwen, Kejati Maluku mencatat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran proyek tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. Guwen Salhteru adalah staf dan HRD PT Bias Sinar Abadi, serta anak buah dari direktur PT Bias Sinar Abadi, Ronald Renyut.
Baca Juga: Remaja di Maluku Tewas Ditusuk Saat Pesta Joget, Pelaku Langsung Ditangkap
Proses Hukum dan Penetapan DPO

Guwen Salhteru telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali pada penetapan awal sebagai tersangka. Ia sempat mengajukan praperadilan dan memenangkan permohonannya. Namun, setelah itu, ia tidak menghadiri panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Penetapan Guwen sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Sejak tanggal tersebut, ia secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perjalanan Tersangka ke Ambon
Setelah diamankan di Manokwari, Guwen Salhteru langsung dibawa ke Ambon, Maluku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Rendani Manokwari pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dengan pengawalan ketat dari Tim Jaksa Kejati Papua Barat, sisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan SH MH. Mengonfirmasi bahwa Guwen segera dikirim ke Ambon pada hari penangkapan.
Guwen Salhteru tiba di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada Rabu (27/8) dan langsung dibawa ke Kejati Maluku. Untuk menjalani pemeriksaan, setelah pemeriksaan, Kejati Maluku akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon.
Kolaborasi Antar Lembaga Dalam Pemberantasan Korupsi
Penangkapan Guwen Salhteru menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. Keberhasilan mengendus keberadaan Guwen Salhteru di Manokwari tidak terlepas dari kolaborasi. Serta dukungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil permintaan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kerja sama antarlembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Menjadi kunci dalam mengakhiri pelarian buronan korupsi ini.
Kesimpulan
Penangkapan Guwen Salhteru di Manokwari mengakhiri pelarian panjangnya sebagai DPO kasus korupsi proyek jalan lintas Seram, Maluku. Kasus ini menyoroti kerugian negara sebesar sekitar Rp 7 miliar dari proyek senilai Rp 31 miliar.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MALUKU.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rri.co.id
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com