Posted in

Tersangka Penyelundup 350 Kg Merkuri Resmi Ditahan Polda Maluku

Kepolisian Polda Maluku melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) berhasil mengungkap kasus penyelundupan merkuri ilegal seberat 350 kilogram.

Tersangka Penyelundup 350 Kg Merkuri Resmi Ditahan Polda Maluku

Tersangka berinisial N (42) ditangkap di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Barang bukti utama yang diamankan berupa merkuri yang dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml.

Merkuri tersebut diangkut menggunakan longboat dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Penangkapan tersangka N berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan tambang ilegal.

Tim Polairud Polda Maluku segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah yang dilaporkan.

Pada tanggal 22 Agustus 2025, petugas berhasil menemukan dan mengamankan longboat yang membawa merkuri ilegal tersebut.

Selain merkuri, petugas juga menyita satu unit longboat tanpa nama dan mesin tempel Yamaha 15 PK yang digunakan dalam pengangkutan barang ilegal tersebut.

Dugaan Jaringan Peredaran Merkuri Ilegal

Tersangka N mengaku dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, menuju Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Ia menyatakan bahwa ia tidak memiliki izin resmi dan mengetahui bahwa barang yang diangkutnya adalah bahan tambang berbahaya.

Penyidik menduga bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran merkuri ilegal yang lebih luas. Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat

Baca Juga: Polda Maluku Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 60 Gram Sabu-Sabu di Ambon

Ancaman Hukum Bagi Tersangka

Ancaman Hukum Bagi Tersangka

Tersangka N dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur tentang tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Penyidik Polda Maluku saat ini masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan merkuri ilegal di wilayah Maluku.

Peran Tersangka Dalam Penyelundupan Merkuri

Tersangka berinisial N (42) memiliki peran sentral dalam kasus penyelundupan merkuri ilegal seberat 350 kilogram yang berhasil diungkap oleh Polda Maluku pada 22 Agustus 2025.

Sebagai pengangkut utama, N bertanggung jawab membawa merkuri dari Katapang. Kabupaten Seram Bagian Barat, menuju Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Ia mengaku dibayar untuk tugas tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki izin resmi serta mengetahui bahwa barang yang diangkutnya adalah bahan tambang berbahaya.

Peran N dalam jaringan penyelundupan merkuri ini menunjukkan adanya sindikat yang lebih luas. Penyidik Polda Maluku masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran merkuri ilegal ini.

Mereka berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan memastikan bahwa pelaku lainnya dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus Penyelundupan Merkuri Lain di Maluku

​Selain kasus 350 kg ini, Polda Maluku sebelumnya juga pernah mengungkap penyelundupan merkuri dalam jumlah yang lebih besar, yaitu 3.100 kg (3,1 ton). ​Dalam kasus tersebut. Tiga tersangka juga berhasil diamankan. Termasuk seorang sopir truk bernama Agus Pardila (22). ​

Selain itu, Satreskrim Polres Pulau Buru juga pernah mengungkap kasus penyelundupan merkuri sebanyak 668 kg yang dilakukan oleh oknum tertentu. ​Kasus-kasus ini menyoroti maraknya aktivitas penyelundupan merkuri di Maluku.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.malukuterkini.com
  • Gambar Kedua dari www.merdeka.com