Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pelaku penganiayaan siswa MTsN akan dipecat.
Kasus penganiayaan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), oleh Bripda MS anggota Brimob, menarik perhatian publik. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, memastikan proses hukum dan etik berjalan tegas, transparan, cepat, dengan ancaman pemecatan bagi pelaku.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Kapolda Sampaikan Permohonan Maaf Dan Belasungkawa
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana Bripda MS, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob. Permohonan maaf ditujukan kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku. Kejadian menimpa siswa MTsN 1 Malra, Arianto Tawakal (14), yang meninggal Kamis (19/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Maluku saat buka puasa bersama, dihadiri Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026). Kapolda mengakui peristiwa di Kota Tual sangat mengejutkan dan memprihatinkan.
Kapolda juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Ungkapan duka cita ini menegaskan empati institusi kepolisian terhadap tragedi yang terjadi.
Penanganan Perkara Dijamin Cepat Dan Transparan
Terkait penanganan perkara, Kapolda Maluku memastikan bahwa proses hukum dan kode etik akan berjalan secara cepat, tegas, dan transparan. Sidang kode etik terhadap Bripda MS, pelaku penganiayaan, dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ancaman sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sanksi etik, Kapolda juga menegaskan bahwa proses pidana akan dipercepat. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kapolda juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara segera dirampungkan. Ia berharap paling lambat pada hari Selasa atau Rabu berkas sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke penuntut umum. Percepatan ini menjadi fokus utama dalam memastikan penegakan hukum yang efektif.
Baca Juga: Gempa 4,0 SR Guncang Maluku Tenggara Barat, Warga Waspada
Komitmen Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum
Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindakan kriminal, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. Integritas institusi menjadi prioritas.
Komitmen ini juga mencakup jaminan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kapolda berjanji akan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan hasil yang adil. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Langkah-langkah tegas yang diambil diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Polri agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi. Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab besar yang diemban oleh setiap anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Proses Hukum Dan Etik Berjalan Beriringan
Proses hukum pidana terhadap Bripda MS akan berjalan beriringan dengan sidang kode etik. Penegakan hukum ganda ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus pelanggaran berat yang melibatkan anggotanya. Tidak hanya sanksi pidana, namun juga konsekuensi terhadap status keanggotaan di kepolisian.
Ancaman PTDH atau pemecatan menjadi sanksi paling berat yang dapat dikenakan dalam sidang kode etik. Hal ini akan memastikan bahwa pelaku tidak lagi dapat menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Percepatan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk pelimpahan berkas perkara juga menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Penanganan yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari malukuterkini.com
- Gambar Kedua dari rmolsumsel.id