Operasi gabungan Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan peredaran 27.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pulau Seram, Provinsi Maluku.

Operasi penindakan ini dilakukan dalam dua tahap dengan hasil yang signifikan dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Penindakan
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon yang berhasil melakukan penindakan lanjutan pada 10 Juli 2025 di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil dari kedua operasi tersebut adalah penyitaan 27.092 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai barang mencapai Rp40.345.000,00 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000,00. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy. Menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Baca Juga: Penertiban Tambang Emas Gunung Botak Oleh Kajati Maluku & Forkopimda
Penindakan Kasus Hukum
Dalam kedua kasus ini, Bea Cukai Maluku dan Ambon menerapkan mekanisme penindakan ultimum remedium. Yaitu pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal ini menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000,00. Mekanisme ini digunakan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan melalui langkah-langkah administratif lainnya.
Peran Sinergi Antar Unit Bea Cukai
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon.
Koordinasi yang solid antarunit Bea Cukai memungkinkan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal dan penindakan yang efektif di lapangan.
Selain itu, kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya juga turut memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku.
Langkah-Langkah Preventif dan Edukasi
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Maluku dan Ambon terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan perpajakan.
Selain itu, Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku.
Kesimpulan
Penindakan terhadap peredaran 27.092 batang rokok ilegal di Pulau Seram oleh Bea Cukai Maluku dan Ambon menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan rokok ilegal.
Melalui sinergi antarunit Bea Cukai, penerapan mekanisme penindakan ultimum remedium, dan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi.
Bea Cukai berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ambon.antaranews.com
- Gambar Kedua dari maluku.wahananews.co