Polres Maluku Tenggara berhasil meringkus K.T alias Konven, pelaku pelecehan seksual dengan modus penipuan online yang menjerat 65 korban.

Menggunakan akun palsu di media sosial, pelaku merayu korban hingga mengancam dengan foto pribadi untuk melakukan pelecehan. Kini tersangka ditahan dan dijerat pasal KUHP serta UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. marih kita bahas informasi terupdet hanya di Info Kejadian Maluku.
Polres Malra Tangkap Tersangka Pelecehan
Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap tersangka K.T alias Konven, pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi pada 17 September 2025 di Ambon. Pelaku menggunakan modus penipuan berbasis media sosial untuk mengelabui para korbannya.
K.T membuat akun palsu di Facebook dan merayu korban agar mengirimkan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar melakukan hubungan suami istri. Ancaman penyebaran foto itu membuat korban takut dan akhirnya menuruti permintaan pelaku sehingga terjadi pelecehan dan persetubuhan di rumah tersangka di Kecamatan Kei Kecil.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Malra dan dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 285 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil penyidikan, pelaku memanfaatkan sejumlah akun palsu media sosial lain dengan modus serupa untuk memperdaya korbannya. Korban yang tercatat mencapai 65 orang, dengan delapan di antaranya telah mengalami tindakan pelecehan dan persetubuhan langsung oleh tersangka. Kasus ini membuka tabir praktik kejahatan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi.
Korban umumnya adalah wanita muda yang diajak berinteraksi oleh pelaku secara online. Dengan rayuan dan tipu muslihat, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirimkan foto pribadi. Selanjutnya, foto tersebut dijadikan alat pemerasan dan ancaman penyebaran, memaksa korban tunduk pada segala kemauan pelaku.
Kapolres Malra mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial. Pengawasan orang tua terhadap anak agar tidak mudah tergiur oleh akun tak dikenal sangat dibutuhkan. Teknologi memang memberikan kemudahan, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti yang dilakukan pelaku ini.
Baca Juga: Tersangka Pembakaran 14 Rumah di Ambon Bertambah Jadi 8 Orang
Hukum dan Penanganan Kasus oleh Polres Malra

Pelaku K.T dijerat dengan pasal-pasal kunci dalam KUHP dan UU ITE, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU TPKS. Ancaman penjara hingga 12 tahun menjadi jeratan hukum berat yang siap menjerat pelaku.
Polres Malra melakukan penanganan kasus dengan pendekatan yang tegas dan komprehensif. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan bukti digital dan keterangan korban secara intensif untuk memperkuat kasus di pengadilan. Pendampingan psikologis kepada korban pun menjadi bagian dari penanganan guna membantu mereka pulih dari trauma.
AKBP Rian Suhendi menyampaikan komitmennya agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial agar lebih bijaksana dalam berinteraksi. Kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan berbasis teknologi yang merugikan masyarakat dan merusak nilai sosial.
Imbauan Polres Malra untuk Waspada Media Sosial
Polres Malra secara resmi mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan orang tua, untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial. Penggunaan teknologi harus disertai kewaspadaan agar tidak menjadi sasaran kejahatan seperti penipuan dan pelecehan seksual Media sosial.
Kapolres juga menyerukan pentingnya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat dari keluarga agar anak-anak dan remaja tidak mudah terjerat akun palsu atau modus penipuan online. Peran orang tua sangat vital dalam membangun kesadaran dan membimbing anak-anak agar mengenal risiko serta menghindari interaksi yang berbahaya.
Selain itu, Polres Malra mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan kasus serupa dan tidak segan memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi, kejahatan berbasis teknologi dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku yang terviral hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tribratanews.maluku
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com