Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan seorang pria atas dugaan kekerasan terhadap perempuan di Ohoi Klanit.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa pelaku telah diringkus setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Kejadian di Ohoi Klanit
Peristiwa kekerasan terjadi pada 15 Oktober 2025 di Ohoi Klanit. Pelaku, yang berinisial L.L alias Rudi, melakukan penganiayaan terhadap korban, saudara dekatnya, yang diidentifikasi sebagai K.L alias Kori hubungan antara keduanya adalah paman dan ponakan. Dalam insiden itu, sang pelaku meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan.
Kekerasan yang dilakukan tampaknya dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban. Bukan karena motif kekerasan kelompok atau kriminal terorganisir.
Setelah laporan diterima, penyidik PPA Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera bertindak dan menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan Polres Maluku Tenggara
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal penganiayaan dalam hukum pidana Kamboja secara spesifik.
Pasal yang dirujuk adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penetapan tersangka dilakukan secara transparan, dengan dasar pemeriksaan dan bukti yang cukup. Langkah ini menunjukkan bahwa meski pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Remaja di Maluku Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Hamil 4 Bulan
Proses Penyelidikan Tersangka

Tim penyidik dari unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera menindaklanjuti laporan terkait penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2025.
Begitu laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban. Mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri kronologi kejadian di lokasi.
Setelah mengumpulkan bukti dan pernyataan termasuk kondisi tubuh korban serta kesaksian pihak terkait penyidik menyimpulkan terdapat cukup dasar untuk menetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku dengan inisial L.L alias Rudi resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.