BPJN Maluku belum bayar tenaga konsultan proyek Jalan Selaru, proyek terhambat dan menimbulkan kontroversi di lapangan.
Proyek Jalan Selaru di Maluku menghadapi kendala serius. Konsultan yang menggarap proyek ini belum menerima pembayaran dari BPJN, memicu kekhawatiran terhadap kelanjutan pembangunan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal tanggung jawab dan manajemen proyek infrastruktur di daerah. Tetap simak di Info Kejadian Maluku.
BPJN Maluku Belum Bayar Konsultan Proyek Jalan Selaru
Meski pengerjaan ruas jalan Adaut-Kondor selesai pada 2023, BPJN Maluku hingga kini belum melunasi pembayaran konsultan tata batas proyek. Situasi ini memunculkan ketidakpastian bagi pihak yang telah bekerja.
Salah satu konsultan yang menangani proyek, Direktur CV Dirk & Jo, Vekky de Fretes, menegaskan hingga Senin (2/3), pembayaran konsultan belum direalisasikan. Pihaknya menilai janji BPJN hanya sebatas verbal.
Tidak hanya Pulau Selaru, proyek serupa di Kabupaten Buru pun mengalami masalah yang sama. Anggaran untuk konsultan tata batas di ruas jalan Teluk Bara–Namrole juga belum dicairkan, menambah daftar tunggakan di Maluku.
Pentingnya Proyek Tata Batas Jalan Nasional
Tata batas jalan nasional merupakan kegiatan survei, pengukuran, pemetaan, dan pemasangan tanda batas permanen di ruas jalan milik negara. Tujuan utamanya adalah menetapkan sempadan, luas lahan, serta status hukum tanah.
Proyek ini sangat krusial untuk legalitas aset negara, mencegah okupasi liar, dan mempermudah pemeliharaan atau pengembangan infrastruktur jalan di masa depan. Tanpa tata batas yang jelas, risiko sengketa tanah meningkat.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) biasanya memimpin kegiatan ini melalui Ditjen Bina Marga. Mereka memastikan lahan jalan digunakan secara aman dan efektif, bebas dari bangunan atau pemukiman yang melanggar batas resmi.
Baca Juga: BP3KP Maluku Ungkap Rencana Sensasional Peningkatan Perumahan 2025-2026
Kondisi Di Pulau Selaru Dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Di Pulau Selaru, pemasangan patok batas menjadi bagian dari proyek legalisasi jalan milik negara. Patok ini menetapkan batas fisik jalan dan melindungi aset negara dari penyalahgunaan.
Vekky de Fretes menyebut pekerjaan ini telah selesai dikerjakan seluruhnya pada 2023. Namun, meski proyek rampung, janji pembayaran dari PPK Julia Joris belum direalisasikan hingga kini.
Akibatnya, konsultan mengalami tekanan finansial karena biaya operasional proyek telah dikeluarkan sendiri. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keberlanjutan kerja sama antara pihak konsultan dan BPJN di proyek mendatang.
Masalah Serupa Di Kabupaten Buru
Vekky juga menyoroti kondisi serupa terjadi di Kabupaten Buru, terutama untuk proyek jalan Teluk Bara hingga Namrole di Buru Selatan. Anggaran konsultan untuk proyek tersebut belum dibayarkan.
Keterlambatan ini membuat konsultan sulit menutupi biaya pekerjaan dan gaji tenaga lapangan. Situasi ini juga memengaruhi motivasi dan kepercayaan pelaku proyek terhadap pihak berwenang.
Menurut Vekky, BPJN Maluku perlu menunjukkan itikad baik dan segera menuntaskan pembayaran. Penyelesaian ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kelancaran proyek infrastruktur di wilayah Maluku.
Harapan Konsultan Dan Dampak Terhadap Proyek
Konsultan berharap BPJN Maluku menepati janji pembayaran sehingga proyek tata batas jalan dapat dianggap tuntas secara administrasi. Penyelesaian pembayaran juga mencegah munculnya konflik hukum terkait proyek.
Jika pembayaran tidak segera dilakukan, pihak konsultan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar. Hal ini juga berpotensi menunda proyek-proyek serupa di masa mendatang, termasuk pengembangan ruas jalan baru di Maluku.
Vekky menegaskan bahwa itikad baik dari BPJN menjadi kunci agar kepercayaan antara pemerintah dan pihak swasta tetap terjaga. Proyek tata batas jalan adalah fondasi penting bagi pembangunan infrastruktur nasional yang aman dan teratur.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari binamarga.pu.go.id
- Gambar Kedua dari siwalima.id