Seorang Ibu di Ambon bernama Porlina (46) harus menghadapi tuntutan 10 tahun penjara karena terbukti jual anaknya lewat aplikasi MiChat.
Kasus ini, yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap anak, mengguncang publik Ambon karena pelaku adalah ibu angkat korban. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada 14 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Porlina dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider empat bulan kurungan.
Modus operandi yang digunakan adalah menjual anak dengan tarif Rp600 ribu per transaksi melalui MiChat. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Latar Belakang Kasus yang Mengguncang Publik
Kasus yang menimpa Porlina mencuat ke permukaan dan segera menjadi sorotan publik di Ambon. Masyarakat terkejut dan prihatin dengan fakta bahwa seorang ibu angkat, yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang, justru tega menjual anak yang diasuhnya untuk keuntungan pribadi.
Porlina, yang berusia 46 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 14 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mercy Delima, dari Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut Porlina dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut tidak hanya mencakup pidana penjara, tetapi juga denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Modus Operandi dan Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak
Porlina diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Modus yang digunakan sangat modern dan meresahkan, yaitu melalui aplikasi pesan daring MiChat. Dalam praktiknya, Porlina menawarkan anak asuhnya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif yang telah ditetapkan, yakni Rp600 ribu untuk sekali transaksi.
Perbuatan keji ini tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berulang kali. Kronologi kasus menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga Jumat dini hari, 31 Januari 2025. Lokasi transaksinya pun telah teridentifikasi, yaitu di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. Detail ini menunjukkan perencanaan dan keberlanjutan dalam tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh Porlina.
Baca Juga: Gubernur Maluku Hadiri Exit Meeting PPS di Kejati dan Berikan Penegasan!
Jerat Hukum dan Barang Bukti yang Disita
Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara bersama-sama dan berlanjut. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal ini secara tegas mengatur tentang larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak, serta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Untuk menguatkan tuntutan, sejumlah barang bukti telah diajukan dalam persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik korban, satu lembar salinan akta kelahiran anak korban, satu unit handphone merek Vivo Y18 berwarna biru muda, dua lembar uang kertas pecahan Rp100.000, serta dua lembar screenshot percakapan dari aplikasi MiChat.
Beberapa barang bukti, seperti akta kelahiran dan kartu kesehatan, diputuskan untuk dikembalikan kepada anak korban. Sementara ponsel dan bukti digital dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai dirampas untuk negara.
Reaksi Terdakwa dan Pentingnya Perlindungan Anak
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Porlina menunjukkan reaksi yang emosional. Ia terlihat menangis dan berjalan tertunduk saat meninggalkan ruang sidang, dengan tangan terborgol dan mengenakan masker. Ekspresi Porlina mencerminkan beban berat akibat tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan kerentanan anak-anak terhadap eksploitasi, terutama dari pihak yang seharusnya melindungi mereka. Pemerintah dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Terutama bagi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) disahkan untuk menjerat pelaku kejahatan ini dengan sanksi pidana yang berat.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Penegakan hukum dalam kasus perdagangan anak, terutama yang melibatkan media sosial atau aplikasi daring, menjadi tantangan tersendiri. Meskipun demikian, aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik ini. Kasus Porlina bukanlah satu-satunya, sebelumnya Polda Maluku juga berhasil menggagalkan kasus TPPO di Ambon pada 31 Januari 2025, mengamankan dua mucikari dan menyelamatkan satu korban anak di bawah umur.
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar melalui aplikasi MiChat untuk menemukan akun yang menawarkan layanan prostitusi. Yang berujung pada penangkapan pelaku di Penginapan Rejeki 1, Jalan Sam Ratulangi.
Pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi TPPO. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar. Upaya pencegahan juga harus terus digalakkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi.
Kesimpulan
Kasus Porlina di Ambon adalah cermin dari permasalahan serius perdagangan anak yang masih marak terjadi. Tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya merupakan pesan tegas dari sistem hukum bahwa kejahatan eksploitasi anak tidak akan ditoleransi. Kisah ini juga menyoroti peran penting keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak.
Semoga putusan akhir kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan anak. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang ibu jual anaknya lewat michat hanya di INFO KEJADIAN MALUKU.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.rri.co.id
- Gambar Kedua dari ambon.tribunnews.com