Posted in

Tersangka Pembakaran 14 Rumah di Ambon Bertambah Jadi 8 Orang

​​Penetapan tersangka dalam kasus pembakaran 14 rumah saat bentrok warga di Ambon terus berkembang, dengan jumlah tersangka kini mencapai delapan orang​.

Tersangka Pembakaran 14 Rumah di Ambon Bertambah Jadi 8 Orang

​Perkembangan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas insiden yang menimbulkan kerugian material signifikan bagi masyarakat.

​Awalnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, namun penambahan enam tersangka baru membawa total pelaku yang diduga terlibat menjadi delapan orang.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Kejadian

​Kasus pembakaran rumah ini berawal dari bentrokan antarwarga di Kota Ambon yang menyebabkan 14 rumah terbakar. ​Kepolisian dengan cepat mengambil tindakan, dan pada tanggal 1 September 2025. Seorang pria berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah tersebut.

​Penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan awal dan pengumpulan bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. ​Selain IS, tersangka lain berinisial AP juga telah ditetapkan oleh Polda Maluku. ​

Tersangka AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku. ​Penahanan AP menunjukkan bahwa pihak berwenang telah mengambil langkah serius untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku.

Kasus Pembakaran Rumah di Ambon

​Penyelidikan kasus pembakaran 14 rumah yang terjadi saat bentrok warga di Ambon telah menghasilkan penetapan delapan orang sebagai tersangka. ​

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku awalnya menetapkan dua individu sebagai tersangka, berinisial IS dan AP. ​Namun, dalam perkembangan terbaru yang terjadi pada tanggal 17 September 2025. Polda Maluku kembali menetapkan enam tersangka baru. ​

Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Ambon, kini menjadi delapan orang. ​

Peningkatan jumlah tersangka ini mengindikasikan bahwa kepolisian sedang memperluas cakupan penyelidikan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Tragedi Perkelahian di Telaga Piru Seram Barat, Dua Warga Tewas Ditikam

Penambahan Enam Tersangka Baru

Penambahan-Enam-Tersangka-Baru

Penambahan enam tersangka baru dalam kasus pembakaran 14 rumah di Desa Hunuth, Ambon. Merupakan hasil dari gelar perkara yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada 15 September 2025. Sebelumnya, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AP dan IS.

Dengan tambahan enam tersangka ini, total sudah ada delapan orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keenam tersangka baru tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah melalui pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta analisis mendalam terhadap peran masing-masing individu dalam aksi pengrusakan dan pembakaran rumah warga.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen aparat dalam menuntaskan kasus dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa proses hukum berjalan transparan. Sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Profil Para Tersangka

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, AP telah ditahan di Rutan Polda Maluku dan disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

Sementara IS, yang masih berstatus anak di bawah umur. Dikenai wajib lapor dan akan menjalani diversi (proses penyelesaian perkara anak) di Polda Maluku pada 18 September 2025.

Enam tersangka baru direncanakan diperiksa penyidik sehari setelah pengumuman, yakni Jumat tanggal 19 September 2025.

Proses Pengusutan dan Gelar Perkara

Polda Maluku melalui Ditreskrimum telah melakukan gelar perkara untuk menilai kelayakan bukti sebelum menetapkan tersangka baru.

Kegiatan tersebut menjadi momen penting karena menjadi dasar hukum resmi untuk memperluas jumlah tersangka dari dua menjadi delapan orang.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap keenam tersangka baru telah dikirim, dan polisi berharap para tersangka kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Pengusutan dugaan pembakaran rumah dan pengrusakan ini juga diwarnai upaya identifikasi saksi dan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari potretmaluku.id