Posted in

Tragis! Bapak dan Anak di Maluku Terlibat Pembunuhan Berencana, Hakim Jatuhkan Vonis Berat!

Bapak dan anak dari Tanimbar, Maluku, divonis bersalah atas terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Eduardus Ratuarat.

Tragis! Bapak dan Anak di Maluku Terlibat Pembunuhan Berencana, Hakim Jatuhkan Vonis Berat!

Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan vonis 18 tahun 6 bulan penjara untuk Musya Alan Lodar, dan 8 tahun penjara untuk Klemen Stenli Lodar, pada Selasa, 8 Juli 2025. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa sebelumnya mengonsumsi minuman keras saat kejadian. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Vonis Berat Untuk Kasus Pembunuhan Berencana

Pengadilan Negeri Saumlaki telah menjatuhkan vonis berat kepada Musya Alan Lodar dan Klemen Stenli Lodar. Sepasang ayah dan anak dari Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Eduardus Ratuarat, seorang warga Desa Rumah Salut.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim. Musya Alan Lodar dijatuhi hukuman 18 tahun 6 bulan penjara, sementara sang ayah, Klemen Stenli Lodar, divonis 8 tahun penjara. Vonis ini mencerminkan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan. Di mana keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan satu buah gunting yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Disparitas Vonis dan Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan yang signifikan antara vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk terdakwa Musya Alan Lodar, vonis 18 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim justru lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya hanya meminta 16 tahun penjara.

JPU menyatakan bahwa vonis terhadap Musya Alan Lodar sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok. Sebaliknya, vonis terhadap Klemen Stenli Lodar yang sebesar 8 tahun penjara dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang juga menuntut 16 tahun penjara.

Perbedaan ini menunjukkan kompleksitas dalam pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Meskipun kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga: Kejari Ambon & MBD Ajukan RJ Kasus Pencemaran Nama Baik Segera Diselesaikan

Kronologi Kejadian Diawali Kesalahpahaman dan Miras

Kronologi Kejadian Diawali Kesalahpahaman dan Miras
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT. Kala itu, korban Eduardus Ratuarat sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di halaman rumahnya di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Musya Alan Lodar dan Klemen Stenli Lodar, bersama beberapa kerabat mereka, mendatangi lokasi kejadian. Kedua terdakwa diketahui telah berada di bawah pengaruh minuman keras saat tiba di rumah korban. Musya datang dengan membawa gunting, sementara ayahnya, Klemen, membawa sebilah parang.

Detik-detik Pembunuhan yang Mengerikan

Ketika korban Eduardus Ratuarat berdiri untuk menyambut kedatangan kedua terdakwa, insiden fatal itu terjadi dengan cepat dan tanpa percakapan. Klemen Stenli Lodar secara tiba-tiba memukul wajah korban dengan tangan kosong, menyebabkan korban terjatuh.

Saat korban berusaha bangkit kembali, Musya Alan Lodar langsung mencabut gunting dari sakunya dan menusukkannya ke bagian dahi korban. Akibat tikaman tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Seira untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr. Rahel Laritmas menunjukkan bahwa korban mengalami luka robek pada dahi kiri akibat benda tajam dan memar pada siku kiri akibat benda tumpul.

Motif Kesalahpahaman dan Dendam Lama

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan brutal ini dipicu oleh adanya kesalahpahaman dan perselisihan lama antara terdakwa Klemen Stenli Lodar dengan adik kandung korban. Motif dendam akibat peristiwa sebelumnya, yang tidak diselesaikan secara hukum,

Menjadi pemicu utama kedatangan mereka ke lokasi kejadian dan berujung pada tindakan kekerasan fatal. Pengakuan kedua terdakwa bahwa mereka berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut turut memperkeruh situasi dan mengurangi kontrol diri mereka.

Kesimpulan

Kasus Bapak dan Anak terlibat pembunuhan berencana di Kepulauan Tanimbar ini menunjukkan betapa fatalnya dampak dari kesalahpahaman yang tidak diselesaikan dan pengaruh minuman keras. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan Musya Alan Lodar dihukum 18 tahun 6 bulan dan Klemen Stenli Lodar 8 tahun penjara.

Menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberikan keadilan atas kejahatan serius. Meskipun ada disparitas antara vonis dan tuntutan jaksa, putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MALUKU.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari regional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com