Pada 8 Oktober 2025, Kota Tual, Maluku, diguncang oleh peristiwa tragis yang melibatkan enam pemuda asal Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara.

Mereka sebelumnya hanya berstatus saksi dalam kasus kematian Nurdin Bugis (NB), namun setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat enam pemuda tersebut sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi, pada malam hari. Mereka diduga sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi.
Tiba-tiba, NB bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. Setelah sempat terjatuh dan dibantu oleh sejumlah pelaku, NB kembali mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga akhirnya terjatuh lagi di dekat perempatan.
Ketika hendak dibantu berdiri, terjadi percekcokan antara NB dan salah satu pelaku. GR, salah satu pemuda yang sedang berkumpul. Kemudian memukul NB dua kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai rahang, menyebabkan NB terjatuh tak sadarkan diri.
Para pelaku kemudian membawa NB ke pinggir jalan dan meninggalkannya begitu saja.
Rekayasa Kematian
Setelah Nurdin Bugis mengalami penganiayaan hingga tewas. Enam pemuda tersebut berusaha menutupi tindak pidana mereka dengan merekayasa kematian korban agar terlihat seperti kecelakaan lalu lintas.
Mereka menempatkan tubuh NB di lokasi sedemikian rupa dan membuat narasi seolah-olah korban meninggal akibat terjatuh saat mengendarai sepeda motor.
Upaya ini dilakukan dengan tujuan mengalihkan perhatian pihak berwajib dan mengurangi kemungkinan mereka dicurigai sebagai pelaku.
Namun, rekayasa ini gagal menutupi fakta sebenarnya. Tim penyidik Sat Reskrim Polres Tual berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan, termasuk keterangan saksi, hasil visum korban, dan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa kematian NB tidak disebabkan oleh kecelakaan. Melainkan akibat pemukulan yang dilakukan secara sengaja oleh para tersangka. Hal ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menetapkan enam pemuda tersebut sebagai tersangka pembunuhan.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Pembunuhan

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak Polres Tual akhirnya menetapkan enam pemuda asal Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nurdin Bugis.
Keenam tersangka yakni GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti, awalnya berstatus saksi, namun bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan keterlibatan mereka secara langsung dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, dan hasil visum korban yang menguatkan dugaan penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam tersangka akan terus berlanjut. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan tambahan, termasuk konfrontasi antartersangka dan saksi, untuk memastikan semua fakta terungkap secara transparan.
Penetapan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memberi efek jera bagi masyarakat agar kasus kekerasan serupa tidak terulang.
Polres Tual menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah penangkapan pelaku HT, pihak Polres Bitung langsung menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.
HT kini berada di tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyusunan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Polisi memastikan seluruh prosedur penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami motif dan latar belakang kejadian untuk memastikan kasus ini dapat diungkap secara tuntas. Proses hukum yang berlanjut ini bertujuan tidak hanya untuk menjerat pelaku sesuai hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi masyarakat agar kekerasan serupa tidak terulang.
Korban BP tetap mendapatkan perhatian medis, sementara aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.