Kasus pembunuhan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa memilukan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban yang masih di bawah umur dan motif yang mengerikan di balik kejadian tersebut. Info Kejadian Maluku akan memberikan ulasan lengkap mengenai penangkapan pelaku dan motif pembunuhan anak 15 tahun di Maluku.
Penemuan Mayat Korban di Sungai Wai Fufu
Mayat korban, yang kemudian diketahui bernama Ria Triani (15), ditemukan mengapung di Sungai Wai Fufu, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT pada Rabu, 21 Mei 2025. Penemuan ini menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu, 17 Mei 2025, oleh keluarganya yang kemudian melaporkan ke polisi.
Penangkapan Pelaku di Weda, Maluku Utara
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sembilan hari, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres SBT berhasil menangkap pelaku berinisial HS (25) di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis, 30 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Motif Pembunuhan yang Terungkap
Kapolres SBT AKBP Alhajat menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman warga. Saat pertemuan, pelaku meminta korban untuk berhubungan intim, namun ditolak.
Penolakan ini yang memicu pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan mengancam dan akhirnya membunuh korban. Pelaku mengancam korban dengan pernyataan, “Kalau tidak mau, saya bunuh kamu,” sebelum melakukan pembunuhan secara sadis. Setelah korban tidak bergerak, pelaku membuang jasad korban ke sungai.
Baca Juga: Heboh! Gempa Dangkal Magnitudo 5,3 Guncang Pulau Seram Maluku
Hasil Otopsi dan Bukti Kekerasan
Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, yang menguatkan dugaan pembunuhan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk ponsel dan kaus putih yang dikenakan saat kejadian.
Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Pelaku HS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Polisi terus melakukan penyidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Masyarakat sekitar juga mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan mengajak semua pihak untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat menimbulkan risiko.
Lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat menyerukan perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan tragis terhadap remaja putri berusia 15 tahun di Maluku berhasil diungkap dengan tertangkapnya pelaku HS yang berusia 25 tahun. Motif pembunuhan yang terungkap adalah penolakan korban terhadap ajakan berhubungan intim pelaku. Polisi telah menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kekerasan terhadap anak dan risiko yang muncul dari interaksi di media sosial. Dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari siloamhospitals.com