Komitmen Polres Seram Bagian Barat (SBB) dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya kembali dibuktikan.

Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua individu yang terlibat dalam judi sabung ayam. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum, khususnya terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kejadian Maluku.
Operasi Penangkapan di Dusun Wael Dan Talaga Piru
Dalam sebuah operasi yang terencana, Tim Opsnal Polres SBB bergerak cepat menuju lokasi sabung ayam. Wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi titik fokus penindakan ini. Ini menunjukkan kesigapan petugas dalam merespons informasi dari masyarakat.
Dua tersangka berinisial J dan LI berhasil diamankan di lokasi saat sedang aktif melakukan perjudian. Namun, saat penggerebekan berlangsung, beberapa rekan tersangka lainnya sempat melarikan diri ke dalam hutan. Hal ini menunjukkan dinamika yang kerap terjadi dalam penindakan kasus perjudian.
Dari tangan tersangka J dan LI, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan perjudian. Barang bukti tersebut meliputi tiga ekor ayam jago yang digunakan dalam sabung, uang tunai sisa taruhan sebesar Rp209.000, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November 2025. Proses ini merupakan langkah awal penegakan keadilan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perjudian. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi masyarakat lain agar tidak terlibat dalam praktik perjudian.
Baca Juga: DPO Pembakaran Rumah Hunut Diminta Polda Maluku Segera Menyerah
Komitmen Polres SBB Berantas Perjudian

AKBP Andi Zulkifli secara tegas menyatakan bahwa Polres SBB tidak akan berkompromi dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya sabung ayam. Praktik ini semakin marak dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.
Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum. Targetnya tidak hanya pelaku perjudian, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Kolaborasi ini penting untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif.
Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Andi Zulkifli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama. Sinergi ini akan memperkuat upaya penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya. Laporan cepat dari warga akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan tindakan preventif maupun represif. Ini adalah bentuk kepedulian bersama.
Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menciptakan rasa aman, dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Tujuannya adalah mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya. Lingkungan yang tertib dan bebas kejahatan adalah prioritas.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Maluku kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari malukunews.co
- Gambar Kedua dari ameks.fajar.co.id