Posted in

DPO Pembakaran Rumah Hunut Diminta Polda Maluku Segera Menyerah

Polda Maluku meminta 6 orang yang ditetapkan sebagai  DPO terkait pembakaran dan perusakan 17 rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon, untuk segera menyerahkan diri.

DPO Pembakaran Rumah Hunut Diminta Polda Maluku Segera Menyerah

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Latar Belakang Kasus

Kasus pembakaran rumah di Hunut Durian Patah, Ambon, bermula dari tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon tewas akibat perkelahian, yang memicu kemarahan kelompok tertentu di masyarakat.

Emosi yang memuncak menyebabkan beberapa warga melakukan aksi balas dendam dengan membakar dan merusak rumah-rumah warga di sekitar lokasi tawuran.

Akibat dari aksi pembakaran ini, sebanyak 17 rumah hangus terbakar dan memaksa sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi. Tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi warga yang terdampak.

Kejadian ini memicu perhatian serius dari pihak kepolisian Polda Maluku, yang segera menindaklanjuti kasus tersebut untuk menegakkan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Identitas Tersangka DPO

Enam orang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon.

Mereka masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenam tersangka ini diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran 17 rumah warga yang terjadi pada 19 Agustus 2025, yang dipicu oleh tawuran antarpelajar dan berujung pada kematian salah satu siswa.

Identitas mereka telah dikantongi pihak kepolisian. Sehingga aparat dapat melacak dan menangkap mereka kapan saja.

Polda Maluku menegaskan agar para tersangka tidak bersembunyi atau menghindar dari kewajiban hukum. Polisi meminta keenam DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum secara adil dan transparan.

Apabila tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian akan menempuh langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya penangkapan paksa. Guna menegakkan keadilan bagi para korban dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Ambon.

Baca Juga: Polisi Kejar 6 Tersangka Kerusuhan Desa Hunuth Ambon, Operasi Berlanjut

Proses Hukum Berlanjut

Proses Hukum Berlanjut

Proses hukum terhadap kasus pembakaran rumah di Hunut Ambon terus berjalan secara profesional dan transparan di bawah pengawasan Polda Maluku.

Setelah menetapkan enam tersangka sebagai DPO. Pihak kepolisian fokus pada pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan berkas perkara lengkap sebelum diserahkan ke pengadilan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap tersangka mendapat perlakuan hukum yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu keamanan masyarakat.

Polisi juga menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa depan.

Tantangan Dalam Penegakan Hukum

Meskipun identitas keenam tersangka DPO telah diketahui. Polda Maluku menghadapi tantangan signifikan dalam menegakkan hukum karena para pelaku belum juga menyerahkan diri.

Kondisi ini mempersulit proses penyidikan dan penahanan. Sehingga aparat harus menempuh strategi khusus untuk memastikan para tersangka dapat ditangkap tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun petugas kepolisian.

Selain itu, adanya pengaruh kelompok tertentu dan potensi gangguan keamanan di wilayah sekitar menjadi faktor yang turut menambah kompleksitas penegakan hukum.

Tantangan lain yang dihadapi aparat kepolisian adalah tekanan dari masyarakat dan warganet yang menuntut penyelesaian cepat kasus ini.

Kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan kasus bisa memicu spekulasi dan opini negati. Sehingga polisi harus menjaga keseimbangan antara tindakan tegas dan prosedur hukum yang benar.

Polda Maluku menegaskan akan tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan sekaligus memastikan keamanan di masyarakat tetap terjaga.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com