Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan 114 satwa liar di Ternate.

Upaya penyelundupan 114 ekor satwa liar berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Penyelamatan satwa endemik ini menunjukkan keseriusan aparat memberantas perdagangan ilegal flora dan fauna, sekaligus menjadi pengingat ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Pengungkapan Penyelundupan Satwa Liar
BKSDA Provinsi Maluku, bekerja sama dengan tim gabungan, berhasil menggagalkan penyelundupan 114 ekor satwa liar. Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan kapal penumpang dengan rute Sorong–Ternate. Pengamanan ini dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani setelah menerima informasi penting dari awak kapal.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Ternate bersama tim gabungan menerima laporan terkait adanya kejanggalan di salah satu kamar penumpang. Informasi ini menjadi titik awal pengungkapan kasus penyelundupan satwa. Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menyampaikan detail kejadian ini di Ambon.
Operasi penangkapan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 20.48 WIT. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan sinergi antar lembaga. Unsur Ditpolairud Maluku Utara, Lanal Ternate, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara, serta otoritas pelabuhan setempat bahu-membahu dalam operasi ini.
Jenis Satwa Dan Modus Penyelundupan
Dari hasil pemeriksaan intensif di kamar nomor 6028 dan 6055 kapal, petugas menemukan berbagai jenis satwa liar. Satwa-satwa ini diduga berasal dari Papua dan rencananya akan diselundupkan menuju Surabaya, Jawa Timur. Modus ini sering digunakan untuk menghindari pengawasan ketat.
Satwa yang berhasil diamankan meliputi kadal minyak Papua, kadal hutan Papua, biawak Maluku, ular black albert, ular gold adder, green tree python, dan death adder. Selain itu, ditemukan pula kuskus putih, kuskus cokelat, kuskus totol, hingga kanguru pohon nemena. Keanekaragaman satwa ini menunjukkan target yang luas dari para penyelundup.
Total sebanyak 114 ekor satwa liar berhasil diselamatkan. Dari jumlah tersebut, 100 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 14 ekor lainnya telah mati. Dua orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan! Pemerintah Izinkan Perusahaan Energi Israel Beroperasi Di Maluku Utara
Penanganan Dan Pemulihan Satwa

Setelah pengamanan, petugas segera mengevakuasi satwa-satwa tersebut. Langkah pertama adalah pemindahan dan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim ahli. Ini bertujuan untuk memastikan kondisi vital satwa setelah perjalanan yang mungkin menekan.
Satwa-satwa yang masih hidup kemudian ditempatkan di kandang transit. Tujuan kandang transit ini adalah untuk proses pemulihan sebelum penanganan lanjutan dilakukan. Perawatan intensif diberikan untuk mengembalikan kesehatan dan kekuatan mereka sebelum dilepasliarkan atau direhabilitasi lebih lanjut.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen bersama aparat dalam memutus mata rantai perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal. Penyelamatan ini juga bertujuan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik penyelundupan antarwilayah yang merugikan.
Komitmen Penegakan Hukum Dan Pencegahan
BKSDA Maluku menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur transportasi laut. Jalur laut seringkali menjadi pintu keluar masuk yang rawan bagi satwa liar yang diselundupkan. Pengetatan pengawasan adalah langkah krusial untuk mencegah kasus serupa terulang.
Selain itu, BKSDA Maluku juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi. Kerjasama lintas sektor sangat penting dalam upaya konservasi.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari malukuterkini.com
- Gambar Kedua dari malukuterkini.com