Posted in

Terungkap! Pengoplos 15.000 Liter Solar di Ambon Resmi Jadi Tersangka

Polda Maluku telah mengungkap dugaan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon, menetapkan dua tersangka, MGS alias Theo dan SOP alias Leo, dan menyita 15.000 liter solar oplosan.

Terungkap! Pengoplos 15.000 Liter Solar di Ambon Resmi Jadi Tersangka

Barang bukti yang disita termasuk dua unit truk tangki berisi 16 ribu liter BBM solar, empat truk tangki berkapasitas masing-masing lima ribu liter, dan lima ribu liter minyak yang sudah dioplos.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 22.20 WIT, di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemuatan BBM ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku langsung bergerak menuju lokasi. Di lokasi, tim menemukan kegiatan pemindahan BBM dari mobil ke kapal penangkap cumi KM Giovano 08 GT 96.

Selain 15.000 liter BBM oplosan yang diduga jenis solar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil berwarna merah dengan bodi stenlis bernomor polisi DE 8963 MU, satu unit kapal penangkap cumi GT 96, dan selang plastik sepanjang sekitar 50 meter.

Setelah pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.

Pengungkapan Praktik Pengoplosan BBM Subsidi

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter.

Kedua tersangka, MGS alias Theo dan SOP alias Leo, telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Theo diduga sebagai pelaku utama pengoplosan, sementara Leo berperan membantu dalam proses pencampuran BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 5 Kajari di Maluku, Lihat Daftar Namanya

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang tersebut telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap kelengkapan.

Praktik Ilegal Pengoplosan BBM Subsidi

Praktik pengoplosan BBM bersubsidi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Aksi ilegal semacam ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pengawasan sektor energi di daerah. Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Namun, di balik keberhasilan pengungkapan tersebut. Perhatian publik kini tertuju pada dua oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku, yakni Iptu GW dan Aiptu ST.

Keduanya disebut-sebut ikut dalam pengawalan distribusi BBM oplosan. Namun tidak ditahan dengan alasan hanya melakukan tugas pengawalan dan belum cukup bukti keterlibatan langsung dalam pengoplosan.

Keputusan ini mengundang reaksi keras dari publik. Dengan warganet mempertanyakan integritas penegakan hukum. Komentar kritis bermunculan di media sosial, menyindir dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku dari kalangan aparat.

Kasus Pengoplosan BBM Lainnya di Indonesia

Kasus pengoplosan BBM tidak hanya terjadi di Ambon. Pada Maret 2024. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan di beberapa SPBU yang menjual BBM Pertalite yang dicampur pewarna agar menyerupai Pertamax.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat SPBU di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, Banten, Depok, Karang Tengah, dan Pinang Kota-Banten.

Total barang bukti yang disita dari keempat SPBU ini adalah 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut. Para pelaku telah melakukan praktik ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Dengan perkiraan keuntungan lebih dari Rp2 miliar.

Sebelumnya, pada Oktober 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga pernah mengamankan sebanyak 13,6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan dan 600 liter minyak tanah murni di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.rri.co.id
  • Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com