Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap D.J.F. alias Jordy, pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Ferdinandus Talaut yang terjadi di depan Hotel Dragon.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sebilah parang, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pada Jumat, 19 September 2025, dini hari. Dibawah ini Info Kejadian Maluku. akan memberikan informasi terkait penangkapan pelaku pembacokan Ohoibun.
Detik-Detik Mencekam Pembacokan di Depan Hotel Dragon Malra
Insiden mengerikan mengguncang ketenangan Ohoibun, Maluku Tenggara (Malra), pada Sabtu, 20 September 2025. Di depan Hotel Dragon, seorang warga bernama Ferdinandus Talaut menjadi korban pembacokan brutal yang dilakukan oleh D.J.F. alias Jordy.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIT ini telah menarik perhatian publik dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian setempat. Peristiwa ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa, melainkan juga cerminan dari potensi konflik yang bisa timbul dari perselisihan kecil yang tidak terkendali.
Kronologi kejadian menunjukkan bagaimana sebuah teguran sederhana dapat berujung pada aksi kekerasan serius yang merugikan banyak pihak. Warga setempat di sekitar Hotel Dragon, yang menjadi saksi mata kejadian, tentu merasa prihatin dan khawatir akan keamanan lingkungan mereka.
Gerak Cepat Polres Malra Pelaku Pembacokan Diringkus
Kecepatan tanggap Polres Malra patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat dini hari, 19 September 2025 (terjadi kesalahan pada tanggal asli, seharusnya setelah kejadian), D.J.F. alias Jordy berhasil ditangkap. Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, menegaskan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti penting berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksinya.
Pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sepeda motor yang menjadi sarana transportasi pelaku. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Malra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Keberhasilan dalam meringkus pelaku dengan cepat juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang berani melakukan tindakan kriminal bahwa tidak ada ruang bagi mereka untuk lolos dari jeratan hukum. Upaya maksimal dari tim kepolisian patut diapresiasi karena telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.
Baca Juga: Kasus Keracunan Siswa di Maluku, DPRD Minta Tinjau Ulang Program MBG
Ancaman Hukuman Berlapis Menanti Jordy Sang Pelaku

Setelah berhasil diamankan, D.J.F. alias Jordy kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. AKBP Rian Suhendi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, ia dikenakan Pasal kepemilikan senjata tajam ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kedua, Jordy juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman lima tahun penjara. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
Terutama yang melibatkan kekerasan fisik dan penggunaan senjata tajam. Hukuman berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas. Agar tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan di luar batas hukum.
Kronologi Emosional Dari Teguran Menuju Bacokan Sadis
Peristiwa tragis ini bermula dari hal sepele. Pelaku, D.J.F. alias Jordy, bersama rekannya, M.T, yang saat itu dalam kondisi mabuk, ditegur oleh seorang pemuda berinisial R.G. di sekitar Hotel Dragon. Teguran ini memicu adu mulut yang semakin memanas, hingga akhirnya dilerai oleh korban, Ferdinandus Talaut. Sayangnya, tindakan melerai ini tidak diterima baik oleh Jordy.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, Jordy dan rekannya sempat pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang. Kembali ke lokasi kejadian, Jordy yang tidak menemukan R.G., lantas melampiaskan amarahnya kepada Ferdinandus.
Korban berusaha menangkis serangan membabi buta tersebut dengan tangan kiri, namun sabetan parang tetap melukai telapak tangan hingga ibu jarinya secara serius. Ferdinandus kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan irasional dan kekerasan. Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk penangkapan pelaku pembacokan Ohoibun. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kabarsulsel-indonesia.com
- Gambar Kedua dari www.hukumonline.com